ADVERTISEMENT

Berkas Penyelidikan Div Propam Tambang Ilegal Ismail Bolong Tersebar di Medsos, Pejabat Polda Kaltim Hingga Kabareskrim Disebut Terima Gratifikasi

Selasa, 8 November 2022 19:57 WIB

Share
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Ist).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan gratifikasi tambang batubara ilegal yang melibatkan sejumlah pejabat utama (PJU) Korps Bhayangkara, kian menjadi perhatian publik.

Pasalnya, berkas hasil penyelidikan Divisi Propam Polri terhadap Ismail Bolong dalam kasus tersebut, tersebar di media sosial sehingga menjadi konsumsi publik yang penasaran.

Dalam berkas hasil penyelidikan bernomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022, yang digawangi oleh Ferdy Sambo itu, disebutkan bahwa Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri.

Uang tersebut  diserahkan kepada eks Kombes Budi Haryanto (saat menjabat sebagai Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri) sebanyak tiga kali, yakni pada bulan Oktober, November, dan Desember 2021 sebesar Rp 3.000.000.000 setiap bulan untuk dibagikan ke Dittipidter Bareskrim Polri.

"Selain itu, (Ismail Bolong) juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim secara langsung di ruang kerja Kabareskim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November, dan Desember 2021 sebesar Rp 2.000.000.000 setiap bulannya," tulis berkas hasil penyelidikan itu, dilihat Poskota.co.id Selasa (8/11/2022).

Kemudian, Kombes Budi Haryanto disebutkan mengenal para penguasa tambang batubara ilegal di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur dan menerima uang koordinasi untuk kebutuhan operasional setiap bulan, salah satunya untuk kunjungan pimpinan sebesar Rp 800.000.000.

"Dari Aiptu Ismail Bolong menerima uang koordinasi antara Rp 300.000.000 s/d Rp 500.000.000 setiap bulan. Total uang diterima sekitar Rp 3.000.000.000 s/d Rp 5.000.000.000 serta pernah menghadapkan Aiptu Ismail Bolong kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim sebanyak 3 kali. Selama menjabat sebagai Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri, (Kombes Budi Haryanto) tidak pernah melakukan penindakan penambangan batubara ilegal di Provinsi Kalimantan Timur dengan alasan adanya kebijakan dari atas (Dittipidter Bareskrim Polri," tulis keterangan berkas hasil penyelidikan.

Selanjutnya, berkas tersebut juga menyebutkan bahwa Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengenal Ismail Bolong dari adanya surat Dumas yang diduga bekerja di Kawasan Hutan Gunung Menangis wilayah kerja PKP2B milik PT Mahakam Sumber Jaya.

Apakah Aiptu Ismail Bolong bukan pemilik PKP2B dan tidak ada kerjasama?

" Tidak melakukan penindakan karena mendapat informasi dari Kombes Budi Haryanto bahwa ada atensi dari Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri," demikian keterangan hasil penyelidikan.

Adapun sejumlah kesimpulan yang terdapat dari berkas hasil penyelidikan itu menyebutkan bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Namun, alih-alih ditindak, pihak Polsek, Polres, Polda di wilayah hukum Kalimantan Timur serta Bareskrim Polri malah membiarkan praktik penambangan batubara ilegal tersebut terus terjadi.

"Tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal. Selain itu adanya kedekatan Sdri. Tan Paulin dan Sdri. Leny dengan PJU Polda Kaltim, serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres," tulis kesimpulan berkas hasil penyelidikan itu.

Masih dalam berkas hasil penyelidikan yang tersebar, disebutkan bahwa Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Herry Rudolf Nahak menerbitkan kebijakan untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur secara satu pintu, yakni dengan melalui Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkan, Dirpolairud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat aktivitas penambangan batubara ilegal.

"Selain itu, adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal kepada Kombes Budi Haryanto (saat menjabat sebagai Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri) dan Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran," tulis kesimpulan berkas hasil penyelidikan Div Propam.

Lebih lanjut, berkas hasil penyelidikan yang dibubuhi tanda tangan Ferdy Sambo juga menyebutkan, bahwa ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran, dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur, dan Bareskrim Polri.

"Berdasarkan kesimpulan di atas, direkomendasikan kepada Jenderal agar Kapolda Kalimantan Timur melakukan pembenahan manajerial terkait penanganan dan pengelolaan tambang di Polda Kalimantan Timur. Dan Kabareskrim Polri melakukan pengawasan yang ketat, serta menindak oknum yang masih melakukan kegiatan penambangan ilegal maupun pungli (gratifikasi) terkait kegiatan penambangan ilegal," tulis hasil kesimpulan.

"Demikian untuk menjadi maklum," sambung tulisan berkas hasil kesimpulan penyelidikan.

Sebagai informasi, sebuah video yang diunggah oleh pria bernama Ismail Bolong menjadi 'buah bibir' masyarakat Indonesia.

Sebab, dalam unggahan video tersebut, Ismail Bolong menyebutkan bahwa dirinya melakukan pengepulan dan penjualan batubara ilegal tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.

Adapun dari aktivitas penambangan itu, disebutkannya telah diraup keuntungan per bulan dengan omzet sekitar Rp 5-10 miliar.

"Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batubara berkisar sekitar Rp 5 sampai Rp 10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.

Ismail mengaku, dirinya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Koordinasi itu dia lakukan dengan pemberian uang sebanyak 3 termin. Pertama, uang disetor pada September 2021 sebesar Rp 2 miliar. Lalu, Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.

"Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus. Saya serahkan langsung ke ruangan beliau," tutur Ismail.

Untuk diketahui, Poskota.co.id telah berupaya menghubungi Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo guna menanyakan lebih lanjut terkait dengan materi yang terdapat pada berkas hasil penyelidikan Divisi Propam Polri yang tersebar itu.

Namun, hingga artikel ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons apa pun. 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT