Bukan Main, Sepanjang Tahun 2022, Residivis Ini Curi 76 Motor, Per Unit Dijual Rp 2,5 Juta

Selasa 08 Nov 2022, 19:44 WIB
Bandot dan Misar saat digelandang kepolisian saat ungkap kasus pencurian sepeda motor. Selasa (8/11/2022) sore. (Foto: Ihsan Fahmi)

Bandot dan Misar saat digelandang kepolisian saat ungkap kasus pencurian sepeda motor. Selasa (8/11/2022) sore. (Foto: Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor dengan cara diangkat dan viral di sosial media di Cikarang Barat, Bekasi

Salah satu pelaku ternyata seorang  residivis.

"Peristiwa tindak pidana pencurian, terhadap sepeda motor yang terjadi di ini ya. Itu dengan cara di angkat roda depan kemudian di tarik keluar," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (8/11/2022).

Menurut Kombes Gidion Arif Setyawan, para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci magnet.

Kedua tersangka ialah Hendra alias Bendot (31) dan Misar (40).

Tersangka Bendot merupakan residivis pencurian handphone.

Bendot pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, pada tahun 2015 di Lembaganya Pemasyarakatan Cipayung.

"Pelaku beraksi berdua terus, seperti soulmate, salah satu nya residivis," ungkapnya.

Pelaku dapat diamankan, usia telah terjadi pencurian di tempat kos yang berlokasi di Desa Ganda Mekar, Cikarang Barat, tanggal 25 Oktober 2022.

Korban yang tinggal di kos, kaget usai Motor yang terparkir di area kos berlantai 2 tersebut telah hilang.

Korban pun melaporkan ke  Polsek Cikarang Barat. Saat dilakukan pengusutan, melalui tayangan CCTV, teridentifikasi pelaku Hendra.

Berita Terkait

News Update