ADVERTISEMENT

Febri Diansyah Bicara Soal Bayaran Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi

Selasa, 8 November 2022 19:09 WIB

Share
Febri Diansyah (Foto: IG/febridiansyah.id)
Febri Diansyah (Foto: IG/febridiansyah.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah akhirnya buka suara terkait bayarannya menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal itu disampaikan Febri Diansyah yang belakangan menuai banyak hujatan usai memutuskan membela Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Banyak pihak yang menyebut mantan Jubir KPK itu mempertaruhkan integritasnya demi mengejar finansial.

Dalam sebuah wawancara di TV nasional, Febri Diansyah membantah tudingan tersebut. Ia mengaku memilih menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo bukan semata karena urusan uang.

 

"Kalau yang kami kejar adalah aspek finansial, sudah cukup banyak tersangka dan terdakwa kasus korupsi yang datang ke kantor kami untuk minta didampingi. Pilihan profesional kami bilang mohon maaf kami tidak bisa mendampingi," ujar Febri, dikutip pada Selasa (7/10/2022).

Eks Jubir KPK itu mengatakan bahwa selama ini, kantor hukum tempatnya bekerja selalu menawarkan biaya pendampingan hukum mulai dari 0 rupiah, atau pro bono untuk mereka yang tidak mampu tapi layak dapat pendampingan.

Febri mengatakan itu dilakukan kantor tempatnya bekerja sejak tahun 2020 lalu. Sehingga, menurutnya tudingan bahwa ia hanya mengejar uang semata ketika menjadi pembela Ferdy Sambo tidaklah benar.

 

Kendati demikian, Febri enggan membeberkan secara rinci besaran biaya yang ia terima dari keluarga Ferdy Sambo usai menjadi pengacara mereka.

"Tentu saja ini bagian dari kerja profesional," katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT