Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy (Foto: tangkapan layar YouTube)

Kriminal

Ronny Talapessy Minta Sidang Bharada E Dipisah dari Terdakwa Lain, Saksi Penting Juga Tidak Hadir

Senin 07 Nov 2022, 14:56 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pengacara Richard Eliezer (Bharada E) Ronny Talapessy menyayangkan sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) menghadirkan kliennya dengan dua terdakwa lain yakni Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf.

Selain itu, saksi yang menurut Ronny Talapessy penting yakni Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong, Anita Amalia Dwi Agustine tidak hadir di persidangan. Sebab kesaksiannya penting untuk membuktikan soal transaksi dari rekening Brigadir J ke Bharada E tidak benar.

Ronny Talapessy juga memohon kepada Majelis Hakim agar pemeriksaan terhadap Bharada E sebagai Justice Collaborator, dipisahkan dengan terdakwa lain.

 “Sebagai status klien kami sebagai JC, kami mohon kepada majelis hakim agar memisahkan pemeriksaan terhadap klien kami,” kata pengacara Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/11/2022).

 

“Karena terlihat hari ini kami sidang dengan tiga penasihat hukum sangat terbatas waktunya dalam menayakan dan menggali keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan,” imbuhnya.

Meski demikian, Ronny mengapresiasi keputusan Majelis Hakim untuk menggabungkan sidang terdakwa Bharada E dengan terdakwa lain. Ia menyebut itu diperlukan karena sesuai dengan peradilan cepat sederhana dan murah.

“Sampai nanti dilihat kedepannya kalau memang sudah dibutuhkan lagi maka klien kami akan dipisah lagi berkas pemeriksaannya,” ujar Ronny.

Selain itu, Ronny mengungkapkan bahwa dengan digabungkannya sidang Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf, ia merasa kesulitan melakukan tugasnya membela kliennya. Sebab pengacara dari terdakwa lain mengajukan pertanyaan yang membuat bingung.

“Tadi contohnya kami menanyakan bahwa saudara FS sempat setelah tiga hari itu melakukan PCR, PCRnya di mana, di rumah Bangka, tetapi dari lawyer dari saudara KM menanyakan isolasinya di mana? Nah ini kan membuat kebingungan,” katanya.

“Dari pertanyaan-pertanyaan ini sebenarnya kami menghindari supaya tidak terjadi silang pertanyaan sehingga membuat kebingungan,” lanjutnya.

 

Selain itu, pengacara Bharada E tampaknya menyayangkan saksi dari pegawai Bank BNI itu tidak hadir. Padahal ia dinilai bisa membuktikan Bharada E tidak menerima uang dari rekening Brigadir J.

“Sedangkan hari ini kami mengharapkan saksi yang dihadirkan adalah saksi dari Bank BNI cabang Cibinong, disitu menjelaskan perpindahan rekening, uang dari dalam rekening almarhum kepada seorang terdakwa,”jelas Ronny Talapessy.

“Kami berharap kedepannya bisa dihadirkan oleh jaksa penuntut umum supaya menjelaskan bahwa klien kami Richard Eliezer,Bharada E tidak memindahkan uang dari rekening almarhum, tapi rekening uang almarhum dipindahkan pada salah satu terdakwa yang hadir pada hari ini,” lanjut pengacara Bharada E.

 

Diketahui dari 12 saksi yang akan dihadirkan JPU, hanya 5 orang saksi yang hadir di sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo. Sementara 7 lainnya tidak hadir dan tidak ada keterangan.

Kendati demikian, Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya akan tetap konsisten berkata jujur sesuai perannya sebagai Justice Collaborator.

“Richard Eliezer tetap kooperatif tetap konsisten mengatakan apa yang sebenarnya, berkata jujur sebagai JC, klien saya dalam situasi apapun siap menghadapi proses persidangan ini,” tegas Ronny. (*)

Tags:
Ronny TalapessyMinta Sidang Bharada E Dipisahpengacara bharada eBharada ESaksi PentingTidak HadirSidang Lanjutan Ferdy Sambo

Administrator

Reporter

Administrator

Editor