Polsek Sawah Besar meringkus dua anggota gangster yang serang warga Galur, satu di antaranya jadi tersangka.(Foto: Ist)

Kriminal

Cari Musuh Tak Muncul, Warga jadi Sasaran Gengster, 2 Pelaku Ditangkap

Minggu 06 Nov 2022, 14:06 WIB

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Jajaran Polsek Sawah Besar meringkus dua anggota gangster inisial MWD (21) dan MAF (21).

Keduanya diduga melakukan aksi penyerangan terhadap warga Galur Tanah Tinggi, Jakarta Pusat pada Jum'at (4/11/2022) dini hari lalu.

Kapolsek Sawah Besar, AKP Patar Bona mengatakan, dari penangkapan terhadap 'Partner in Crime' ini, polisi telah menetapkan pelaku MWD sebagai tersangka.

Mereka juga terkonfirmasi positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

"Untuk MWD telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Bona saat dikonfirmasi, Minggu (6/11/2022).

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap keduanya, lanjut Bona, didapati informasi bahwa aksi penyerangan ini bermula dari adanya percakapan antara rekan pelaku yang berinisial R dengan kelompok lainnya.

Sehingga, ucap dia, pihaknya akan memburu R guna mendalami pola-pola gangster dalam beraksi dan membuat perjanjian melakukan aksi tawuran yang meresahkan.

"Kemudian untuk teman terduga pelaku yang melakukan chat (janjian) inisial R, juga kita lakukan pengejaran. Karena kita juga akan mencari nanti seperti apa pola-pola gangster ini, komplotan-komplotan yang melakukan tawuran ini," kata Bona.

"Jadi ternyata tawuran ini bukan hanya ketika adanya geng motor yang berjalan kemudian menantang warga lain yang sedang nongkrong, tapi juga modusnya dengan cara janjian di media sosial," sambungnya.

Adapun penangkapan ini, papar Bona, dilakukan ketika keduanya tengah melarikan diri ke wilayah hukum Polsek Sawah Besar.

Menurut Bona, mereka melarikan diri ke Jalan A Karang Anyar usai diduga melakukan penyerangan dengan senjata tajam terhadap warga Galur.

"Pada saat melakukan pengejaran, ternyata kelompok yang diduga melakukan tawuran tersebut, mereka berlari atau pun membawa motornya kabur ke arah Sawah Besar, tepatnya di Jalan A Karang Anyar," papar Bona.

"Untuk MWD ini, yang bersangkutan merupakan pelaku warga Kartini, tepatnya Jalan Kartini 13, kemudian yang kedua inisialnya MAF, dia warga Sunter," tambah dia.

"Dalam hal ini pelaku diancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun," pungkas Bona.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menampilkan kawanan gangster diduga hendak menantang warga di wilayah Galur, Tanah Tinggi Jakarta Pusat viral di media sosial.

Terkait hal ini, Kapolsek Johar Baru Komisaris Ari Susanto mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Traffic Light (TL) Tanah Tinggi, Jakarta Pusat pada Jum'at (4/11/2022) dini hari tadi.

Menurut Ari, kawanan gangster tersebut datang dari arah Jalan Utan Panjang, Kemayoran dan hendak memprovokasi warga Galur setiba di TL Tanah Tinggi.

"Rombongan pemotor cuma lewat sambil gas-gas (geber) sepeda motor," kata Ari saat dikonfirmasi.

Beruntung, ucap Ari, warga Galur tidak terpancing provokasi yang dilakukan oleh kawanan gangster tersebut. 

Sehingga, kawanan gangster itu pun segera meninggalkan lokasi.

Tags:
gengsterwarga GalurTanah TinggiGeber MotorUtan Panjangkemayoran

Reporter

Administrator

Editor