Pemantau HAM: Tuan Rumah Piala Dunia Diskriminasi Komunitas LGBT

Kamis 03 Nov 2022, 18:00 WIB
Pasukan Kerajaan Qatar

Pasukan Kerajaan Qatar

QATAR, POSKOTA.CO.ID - Anggota komunitas LGBT di Qatar menjadi sasaran kesewenang-wenangan polisi.

Demikian laporan yang dirilis Human Rights Watch (HRW) menjelang Piala Dunia.

Homoseksualitas dianggap illegal di Negara Teluk itu.

Dikutip dari AFP, Qatar membantah keras dan mengutuk laporan kelompok HAM itu.

HRW mengatakan telah mendokumentasikan enam kasus pemukulan parah dan berulang dan lima kasus pelecehan seksual dalam tahanan polisi antara 2019 dan 2022. Kasus terbaru adalah pada bulan September.

Empat perempuan transgender, satu perempuan biseksual, dan seorang pria gay menceritakan bagaimana anggota departemen keamanan pencegahan Kementerian Dalam Negeri menahan mereka di penjara bawah tanah di Doha.

"Mereka melecehkan secara verbal dan membuat tahanan mengalami kekerasan fisik, mulai dari menampar hingga menendang dan meninju hingga berdarah," kata HRW.

"Seorang perempuan mengatakan dia kehilangan kesadaran. Petugas keamanan juga melakukan pelecehan verbal, meminta pengakuan paksa, dan menolak akses tahanan ke penasihat hukum, keluarga, dan perawatan medis," imbuhnya.

Seorang perempuan biseksual Qatar mengatakan dia dipukuli sampai kehilangan kesadaran beberapa kali. Laporan itu menambahkan bahwa seorang perempuan transgender Qatar menceritakan bagaimana dia ditahan sekali selama dua bulan di sel bawah tanah dan sekali lagi selama enam pekan.

"Mereka memukuli saya setiap hari dan mencukur rambut saya. Mereka juga memaksa saya melepas baju saya dan memotret payudara saya," katanya. Dia mengatakan dia menderita depresi dan takut berada di tempat umum sejak itu.

Para tahanan dipaksa untuk membuka ponsel mereka dan menyerahkan informasi kontak orang-orang LGBT lainnya.

Seks di luar nikah dan aktivitas homoseksual merupakan tindakan ilegal dan dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara. Tetapi tidak satu pun dari mereka yang ditahan mengatakan bahwa mereka telah didakwa.

HRW mengatakan enam orang tampaknya ditahan di bawah undang-undang tahun 2002 yang memungkinkan penahanan hingga enam bulan tanpa tuduhan jika ada alasan kuat untuk percaya bahwa terdakwa mungkin telah melakukan kejahatan. Termasuk melanggar moralitas publik.

Seorang pejabat pemerintah Qatar menyebut tuduhan itu benar-benar keliru.

"Qatar tidak menoleransi diskriminasi terhadap siapa pun, dan kebijakan serta prosedur kami didukung oleh komitmen terhadap HAM untuk semua."

Dia mengatakan pemerintah telah mengadakan pembicaraan dengan HRW dan kelompok-kelompok pengecam lainnya.

Pejabat itu bersikeras mengatakan bahwa tidak ada pusat konversi yang beroperasi di negara itu meskipun memiliki klinik-klinik rehabilitasi yang mendukung individu yang menderita masalah. Seperti ketergantungan pada narkoba, gangguan makan, dan gangguan suasana hati.

Dia juga mengomentari upaya HRW. "Merilis informasi yang terbukti keliru. Mengingkari komitmen mereka untuk melaporkan kebenaran," ucapnya.

HRW meminta pemerintah di Doha untuk mengakhiri perlakuan buruk pasukan keamanan terhadap orang-orang LGBT. Termasuk dengan menghentikan program yang disponsori pemerintah yang ditujukan untuk praktik konversi.

Badan sepak bola dunia (FIFA) didesak HRW guna menekan Qatar agar meluncurkan reformasi yang melindungi orang-orang LGBT.

Penyelenggara Piala Dunia Qatar telah meningkatkan jaminan bahwa semua penggemar akan diterima di Piala Dunia.

FIFA menyebutkan bendera pelangi LGBTQ akan diizinkan di dalam dan di sekitar stadion.

Harry Kane dari Inggris adalah salah satu dari beberapa kapten tim Eropa yang mengatakan mereka akan mengenakan pita lengan "OneLove" di pertandingan Piala Dunia untuk menyoroti masalah HAM. ***

Berita Terkait

News Update