ADVERTISEMENT

Undang-Undang Tentang Propaganda LGBT Rusia Bikin PBB Sangat Prihatin

Selasa, 1 November 2022 16:00 WIB

Share
Ravina Shamdasani
Ravina Shamdasani

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SWISS, POSKOTA.CO.ID - Parlemen Rusia memperkuat undang-undang tentang propaganda LGBTQ tahun 2013.

Hal ini membuat PBB sangat prihatin dengan keputusan tersebut dan mendesaknya undang-undang tersebut dicabut.

Majelis Rendah Parlemen Rusia, Duma, mengeluarkan keputusan pada Kamis (28/10) yang memperkuat undang-undang tersebut.

Penguatan terhadap undang-undang itu merupakan bagian dari upaya konservatif Moskow di dalam negeri.

Para pegiat HAM yang mengecam undang-undang tahun 2013, mengatakan amendemen baru itu pada dasarnya berarti penyebutan istilah pasangan sesama jenis di depan umum bisa dikriminalisasi.

“Perubahan ini memperluas larangan diskusi dan berbagi informasi tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender dan hak asasi mereka," kata Juru Bicara Kantor Urusan HAM PBB Ravina Shamdasani di Jenewa seperti dikutip dari AFP.

Komisaris Tinggi PBB untuk urusan HAM yang baru, Volker Turk, sangat prihatin dengan langkah tersebut.

Volker Turk menilai undang-undang tersebut melanggar norma dan standar HAM internasional.

Ravina Shamdasani menyebutkan undang-undang terkait LGBTQ yang berlaku selama ini saja telah dikutuk oleh para ahli HAM PBB.

"Amendemen terhadap undang-undang ini memperburuk situasi karena memperluas cakupannya. Pemberlakuannya berarti larangan menyeluruh pada semua komunikasi tentang masalah ini," tambahnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ignatius Dwiana
Editor: Ignatius Dwiana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT