Pecatan polisi berinsial P (kanan) ditangkap diduga habis memakai sabu di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat. (foto: poskota/pandi)

Kriminal

Ngaku Pernah Bertugas di Propam Polda, Pecatan Polisi Kepergok Nyabu di Kampung Boncos

Rabu 02 Nov 2022, 18:54 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pecatan polisi berinisial P berpangkat Briptu ditangkap ditangkap di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, usai kepergok mengonsumsi sabu pada Rabu 2 November 2022. Dia ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan.

Selain P, polisi juga menangkap satu eks anggota Polri dari Satuan Polres Metro Jakarta Barat berinisial D berpangkat Aiptu.

"Mengamankan dua anggota Polri yang sudah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat). Kita komitmen oleh bapak kapolda, siapapun itu sama semuanya dimata hukum," kata Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim kepada wartawan di lokasi.

P diketahui pernah bertugas di Polres Pelabuhan. Sementara D merupakan mantan anggota di Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat.

Menurut Dodi, keduanya dipecat diduga karena memang pemakai narkoba. Mereka berdua juga diduga kerap ke Kampung Boncos untuk memakai sabu.

"Diduga karena itu (pakai narkoba). Mereka berdua diduga sering menggunakan disitu (Kampung Boncos)," paparnya.

Kepada wartawan, P (28) mengaku terakhir bertugas di Propam Polda Metro Jaya. Pada akhir Februari kemarin, dia mengaku dipecat dengan alasan Desersi.

"Terakhir di Propam Polda. (Dikeluarkan) karena Desersi," kata P kepada wartawan.

Saat dipertegas alasan Desersi tersebut, P mengelak untuk menjawab. Dia hanya mempertegas bahwa telah dikeluarkan dari satuan karena Desersi.

"Desersi," singkat P.

Kepada wartawan, P mengaku sudah terakhir aktif menggunakan sabu. Sementara itu, dirinya mengaku mulai intens ke Kampung Boncos sejak dua bulan terakhir.

"(Makai) setahun terakhir. (Ke Kampung Boncos) dua bulan terakhir ini iya," bebernya.

Saat ditanya lebih jauh, P enggan menjawab pertanyaan wartawan. Dia nampak tertunduk lesu saat ditangkap petugas.

P sendiri ditangkap petugas saat berada di kawasan Kampung Boncos, tepatnya di sebuah warung di depan rumah warga.

Saat digerebek, kata Dodi, petugas tidak menemukan adanya barang bukti sabu.

Hanya saja mereka berdua diduga sehabis memakai sabu, sebab salah satu pelaku yakni D, ditangkap di sebuah kamar tempat pemakai.

"Sementara ini masih kita tes urin dulu. Yang paket (sabu) itu bukan dari yang anggota PTDH itu," tukas Dodi.

Dalam penggerebekan tersebut, 9 orang pemakai juga turut diamankan. Selain itu, petugas juga mengamankan dua paket kecil sabu dari salah satu pemakai.

Uang tunai diduga hasil penjualan senilao Rp1,3 juta juga turut diamankan. Ke 11 orang tersebut di bawa ke Polsek Palmerah untuk diperiksa lebih jauh. 

"Kita juga mengamankan alat hisap sabu dan juga dua paket kecil sabu dari salah satu pemakai," pungkas Dodi. (pandi)

Tags:
Kampung boncosNarkobapropamPolda Metro Jaya

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor