ADVERTISEMENT

Dua Pecatan Polisi yang Ditangkap Diduga Usai Pakai Sabu di Kampung Boncos Dinyatakan Positif Amfetamin

Rabu, 2 November 2022 22:58 WIB

Share
Mantan anggota Polri (pecatan polisi) berinsial P yang ditangkap diduga habis memakai sabu di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat. (Foto: Pandi)
Mantan anggota Polri (pecatan polisi) berinsial P yang ditangkap diduga habis memakai sabu di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat. (Foto: Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi memastikan hasil tes urine dua pecatan Polisi yang ditangkap diduga usai memakai sabu di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, dinyatakan positif Amfetamin. Dua pecatan polisi itu berinsial D dan P.

Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim mengatakan, selain dua pecatan polisi tersebut, sembilan orang pengguna lainnya yang juga ditangkap juga positif Amfetamin.

"Sudah di tes urine. (Hasilnya) positif semua," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).

Sebelumnya diberitakan, dua orang mantan anggota Polri ditangkap diduga sehabis memakai sabu. Keduanya ditangkap saat penggerebekan di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (2/11/2022).

Kedua eks polisi tersebut diduga sehabis memakai sabu di perkampungan surganya pecandu narkotika tersebut.

"Mengamankan dua anggota Polri yang sudah di PTDH. Kita komitmen oleh Bapak Kapolda, siapapun itu sama semuanya dimata hukum," kata Dodi.

Kedua pecatan Polri tersebut berinisial P berpangkat Briptu bertugas di Polres Pelabuhan. Kemudian D berpangkat Apitu bertugas di Satuan Polres Metro Jakarta Barat.

Menurut Dodi, keduanya dipecat diduga karena memang pemakai narkoba. Mereka berdua juga diduga kerap ke Kampung Boncos untuk memakai sabu.

"Diduga karena itu (pakai narkoba). Mereka berdua diduga sering menggunakan di situ (Kampung Boncos)," paparnya.

Saat digerebek, petugas tidak menemukan adanya barang bukti sabu. Hanya saja mereka berdua diduga habis memakai sabu, ditangkap di sebuah kamar tempat pemakai.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT