JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Johanes Widijantoro, meminta korban pemerasan oknum Polri yang melibatkan Irjen Andi Rian Djajadi melapor ke instansinya. Ia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Johanes menegaskan dugaan pemerasan yang dilakukan Andi Rian Djajadi dkk merupakan pelanggaran etik kepolisian. Perbuatan itu, kata dia, harus diberi hukuman meski pelakunya melibatkan pejabat tinggi Polri.
"Dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum (Andi Rian Djajadi) terhadap pelaku tindak pidana sekalipun adalah pelanggaran hukum dan juga kode etik profesi. Maka kebenarannya harus segera dibuktikan untuk dapat ditindaklanjuti, sekalipun hal itu menyangkut Pati (Pejabat Tinggi) Polri," kata Johanes saat dihubungi, Selasa (1/11/2022).
Johanes mengatakan adanya laporan pemerasan yang dilakukan oknum Polri adalah momen tepat untuk melakukan bersih-bersih institusi Bhayangkara. Ini bertujuan untuk mengembalikan citra kepolisian yang belakangan runtuh akibat kasus Irjen Ferdy Sambo dan Irjen Teddy Minahasa.
Ia juga meminta dukungan publik terhadap upaya pembersihan Polri dari pejabat-pejabat yang korup ini.
"Momentum "bersih2" di tubuh Polri harus di-support semua pihak, termasuk anggota masyarakat," tegas Yohanes.
Johanes meminta korban bernama Tony Sutrisno memberanikan diri melapor ke Ombudsman. Ia berjanji kasus pemerasan yang menimpa Tony dapat secepatnya diproses.
"ORI mendorong korban, dalam hal ini Saudara Tony Sutrisno, untuk berani lapor ke Ombudsman. Berbasis laporan tersebut, ORI akan menggunakan kewenangan yang dimiliki dan menindaklanjutinya," kata Yohanes.
Ia mengimbuhkan, laporan tersebut nantinya akan menjadi bahan investigasi Ombudsman dan selanjutnya berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Ia memastikan hasil investigasi itu nantinya akan diungkap ke publik.
"Jika sudah ada cukup bukti, kita juga mendorong internal Polri (Irwasum) untuk menginvestigasi dan mengungkap kasus ini ke publik. Kita semua menunggu kesungguhan Polri dalam memperbaiki kinerja dan profesionalitasnya sebagai APH (aparat penegak hukum)," pungkasnya.
Irjen Andi Rian Djajadi, yang kini menjabat Kapolda Kalimantan Selatan, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Beberapa hari lalu, ia sempat memberikan jawaban kepada wartawan yang menanyai dugaan pemerasan yang dilakukannya bersama sejumlah oknum polisi.
Namun, Andi Rian enggan memberikan tanggapan secara jelas. Ia hanya meminta agar diagram yang berisi gambaran pemerasan terhadap Tony Sutrisno diklarifikasi kepada yang pihak membuatnya.
"Tanyakan saja sama yang membuat," ujarnya singkat.
Diagram pemerasan terhadap Tony Sutrisno sebelumnya beredar di media sosial. Di dalamnya ada sejumlah nama petinggi Polri, antara lain Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian Djajadi yang sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim.
Dalam diagram itu disebutkan bahwa Andi Rian Djajadi saat menjabat Dirtipidum menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura (SGD) dari Tony Sutrisno. Uang itu diduga merupakan hasil pemerasan yang dilakukan oleh bawahan Andi Rian, Kombes Pol Rizal Irawan yang saat itu menjabat Kepala Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Menurut Tony Sutrisno, Rizal Irawan memintanya membawa ribuan dolar Singapura tersebut untuk diserahkan kepada Andi Rian Djajadi sebagai bentuk setoran atas kasus yang tengah membelitnya.
"Kemudian dia (Rizal) meminta saya bertemu Andi Rian yang saat itu menjabat Dirtipidum Bareskrim dan menganjurkan saya memberi uang sebesar 19.000 dolar Singapura ke Andi Rian," kata Tony.(*)