ADVERTISEMENT

Andi Rian Tersangkut Kasus Richard Mille Saat Jadi Dirtipidum, IPW: Tapi Malah Dipromosikan Jadi Kapolda Kalsel

Jumat, 4 November 2022 19:41 WIB

Share
Kolase foto mantan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dan harga kemeja di pasaran. (ist/diolah dari google.com)
Kolase foto mantan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dan harga kemeja di pasaran. (ist/diolah dari google.com)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Indonesia Police Watch (IPW) tak habis pikir dengan penunjukan Irjen Pol Andi Rian Djajadi sebagai Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel). Pasalnya, Andi Rian kini diduga tersangkut pemerasan dalam kasus penipuan arloji mewah Richard Mille.

Ketu IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan masalah yang menimpa Andi Rian Djajadi tak hanya soal dugaan kasus pemerasan. Mantan Direktur Tindak Pidana Umum itu juga sempat menjadi sorotan publik lantaran kerap memakai barang-barang mewah.

"Di Kalimantan Selatan sekarang Kapoldanya baru. Itu juga tersisa kasus terkait dengan SP3 kasus Richard Mille. Kemudian cara berpakaiannya yang mewah," kata Sugeng dalam acara diskusi yang diselenggarakan Kopi Party bertema "Mengungkap Perselingkuhan Geng Tambang di Polisi dengan Oligarki Tambang", di Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Keterlibatan Andi Rian dalam pemerasan kasus Richard Mille berawal dari sebuah dokumen berisi diagram pemerasan terhadap Tony Sutrisno. Diagram itu beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

Di dalamnya ada sejumlah nama petinggi Polri, antara lain Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian Djajadi yang saat itu masih menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim.

Dalam diagram itu disebutkan bahwa Andi Rian Djajadi menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura (SGD) dari Tony Sutrisno. Uang itu diduga merupakan hasil pemerasan yang dilakukan oleh bawahan Andi Rian, Kombes Pol Rizal Irawan.

Tony lantas mengadukan pemerasan itu ke Divisi Propam Polri. Aduan itu membuat dua oknum polisi, Kombes Pol Rizal Irawan dan Kompol Aria Agustian disidang etik.

Rizal didemosi lima tahun, tapi diturunkan jadi satu tahun atas atensi Wakil Kepala Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Sedangkan Kompol Abdul Rahim didemosi selama 10 tahun. Hanya nama Andi Rian Djajadi yang hingga kini tak tersentuh hukum.

"Tetapi dia juga dipromosikan sebagai Kapolda di Kalimantan Selatan," ujar Sugeng.

Sugeng lantas mempersoalkan kasus Andi Rian itu terhadap penunjukannya sebagai Kapolda Kalsel. Ia khawatir dengan adanya kasus pemerasan tersebut dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Andi Rian di Polda Kalimantan Selatan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT