ADVERTISEMENT

Anggota DPR: Dugaan Pemerasan Andi Rian Terhadap Tony Sutrisno Berkonsekuensi Pelanggaran Etik dan Pidana

Jumat, 4 November 2022 05:07 WIB

Share
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: Ist).
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, menyoroti kasus dugaan pemerasan sejumlah oknum Polri yang menyeret nama Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Andi Rian Djajadi. Ia menyebut tindakan oknum polisi tersebut berkonsekuensi pelanggaran etik dan pidana.

"Jika ada anggota Polri yang melakukan penyimpangan atau tindak pidana, maka ada proses dan sanksinya baik secara etik maupun pidana," kata Didik dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022).

Didik mengatakan tak ada alasan bagi institusi Polri untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Andi Rian dan bawahannya jika terbukti ada pemerasan dalam kasus penipuan arloji Richard Mille.

Dalam kasus tersebut, korban bernama Tony Sutrisno telah melaporkan adanya pemerasan oleh sejumlah perwira polisi.

Aduan itu membuat dua oknum polisi, Kombes Pol Rizal Irawan dan Kompol Aria Agustian disidang etik. Rizal didemosi lima tahun, tapi diturunkan jadi satu tahun atas atensi Wakil Kepala Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Sedangkan Kompol Aria didemosi selama 10 tahun.

 

 

Hanya nama Andi Rian Djajadi yang hingga kini belum tersentuh hukum. Andi Rian diduga terlibat dalam pemerasan saat masih menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Kini, polisi asal Makassar tersebut didaulat menjadi Kapolda Kalimantan Selatan.

"Dalam konteks itu, jika memang ada laporan resmi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke polisi, tidak ada standing lain bagi Polri untuk segera menindaklanjuti," tegas Didik.

Didik juga meminta Tony Sutrisno tak ragu menindaklanjuti laporan terhadap Andi Rian Djajadi ke Divisi Propam Polri. Pasalnya, kata dia, pemerasan yang dilakukan merupakan penyalahgunaan wewenang kepolisian.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT