ADVERTISEMENT

ISESS: Pengangkatan Andi Rian Jadi Kapolda Kalsel Bukti Kegagalan Manajemen di Tubuh Polri

Sabtu, 12 November 2022 11:11 WIB

Share
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi (tengah). (Foto: Ist.)
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi (tengah). (Foto: Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan pengangkatan Andi Rian Djajadi sebagai Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) merupakan bukti kegagalan manajemen SDM Polri.

Pasalnya, penyelesaian kasus Sambo yang awalnya diampu oleh Andi Rian Djajadi belum terbukti sukses.

"Sejak awal sudah saya sampaikan bahwa promosi Andi Rian sebagai kegagalan managemen SDM di tubuh Polri. Penyelesaian kasus Sambo yang menjadi salah satu tanggung jawabnya juga belum bisa dikatakan tuntas 100 persen, tetapi kenapa tiba-tiba dipromosikan lebih dulu," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (11/11/2022).

Bambang mengatakan sejak awal dirinya sudah keberatan dengan pengangkatan Irjen Andi Rian sebagai Kapolda Kalsel. Selain karena terseret dalam dugaan pemerasan terhadap korban bernama Tony Sutrisno, Andi Rian juga menjadi sorotan karena gaya hidupnya yang hedon.

Belum lagi soal gaya hidup hedon yang juga sempat menjadi perhatian presiden. Gaya hedon tentu membutuhkan biaya besar. Jadi kalau kemudian dia terseret-seret dengan isu pemerasan, pada akhirnya yang muncul adalah pembenaran asumsi tersebut. Bahwa pungli, pemerasan dan lain-lain itu untuk menutupi biaya hidup hedon," jelas Bambang.

 

 

Ia menyarankan agar Tony segera melaporkan kasus pemerasan yang menimpa dirinya kepada Propam Polri.

"Tony sutrisno harusnya segera melaporkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan personel kepolisian pada Propam," kata Bambang.

Bambang menerangkan, seharusnya pihak kepolisian bisa langsung menindaklanjuti temuan di lapangan terkait pelanggaran yang dilakukan Andi Rian Djajadi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT