BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota tegas adanya penyelenggaraan event atau konser berskala besar di wilayah Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengungkapkan konser yang berada di ruang terbuka tak dapat diberi izin untuk digelar.
"Menyikapi kondisi yang ada, mulai berikutnya kami tidak mengizinkan konser-konser berskala besar di lapangan terbuka karena banyak mudaratnya. Bisa menimbulkan hal-hal yang kurang baik," ujar Kombes Hengki saat ditemui di Kecamatan Bekasi Selatan, Selasa (1/11/2022).
Mantan Kapolresta Barelang tersebut menganalisa, adanya gelaran konser di luar ruangan kerap ditemui penonton tak tertib aturan.
Salah satunya terpengaruh minuman beralkohol.
Jika demikian, hal ini akan jauh lebih sulit untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kepolisian.
"Karena nanti orang minum minuman keras mabok mabokan yang akan menimbulkan gangguan kamtibnas lainnya. Termasuk susah untuk memantaunya," ungkapnya.
Dia mengomentari juga adanya konser berkonsep out door dan gratis untuk dikunjungi penonton, dirinya dengan tegas untuk tak memberi izin.
"Kita akan larang jika kegiatan itu digelar di lapangan terbuka, kita tidak ada izinkan," tegas Kombes Hengki.
Kendati demikian, bila konsep konser musik dilakukan di dalam ruangan dengan ketentuan jumlah penonton yang sesuai, hal ini dapat diajukan untuk menggelar suatu event besar.
"Kecuali mereka di gedung yang jumlah kapasitas tiket yang dijual, penonton berapa yang hadir dan kerawanan itu bisa diminimalisir," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah orang pingsan lantaran kekurangan oksigen paska berdesakan dengan penonton lainnya dalam konser dalam tajuk 'Berdendang Bergoyang,'
Konser yang dihelat di area Istora Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu (29/10/2022) malam, terpaksa dihentikan oleh pihak Kepolisian.
Konser musik pun dihentikan kepolisian, karena terjadi over kapasitas penonton.