Bolehkah Zakat Hasil Judi? Begini Penjelasan Hukum Islam

Senin 31 Okt 2022, 17:48 WIB
Ilustrasi Judi. (Ist.)

Ilustrasi Judi. (Ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Zakat adalah rukun Islam keempat yang bertujuan untuk membantu dan membuat orang kurang mampu secara ekonomi menjadi berpenghasilan. Di Indonesia, zakat diatur dalam Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Majelis Ulama Indonesia juga mengatur Fatwa Tentang Zakat, salah satunya Hukum Zakat Atas Harta Haram. Dengan adanya fatwa tersebut, lantas bagaimana jika seseorang menunaikan zakat hasil judi

Mengutip dari zakat.or.id, harta yang berasal dari hasil judi bukanlah milik seseorang yang punya harta haram dan wajib dikembalikan kepada kemaslahatan umat. Dengan begitu, Zakat hasil judi tidak termasuk obyek wajib zakat. Selain itu, Allah pun menyuruh hambaNya untuk mencari rezeki di jalan yang halal dan benar. 

Inilah empat alasan bahwa zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara perolehannya. 

1.    Harta yang berasal dari judi bukan hak kita

Menurut Ustadz Abdurrochim dari Dompet Dhuafa jika para ulama sepakat kalau harta yang berasal dari judi itu bukan hak pemilik harta. Maka, pemilik harta haram berkewajiban mengembalikan harta tersebut sepenuhnya kepada pemiliknya. Jika tidak ketemu, maka digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan fasilitas. 

Salah satu syarat wajib zakat adalah harta dimiliki secara sepenuhnya. Dengan demikian, pemilik menggunakan harta di bawah kendalinya dan mengambil manfaat secara utuh. Berbeda dengan hasil judi yang termasuk harta yang haram dimiliki dan bukan hak pemilik harta. Seseorang yang mempunyai harta haram bukanlah pemilik yang sah karena telah mengambil atau merampas bagian orang lain yang membutuhkan. 

2.    Fatwa MUI No.13 Tahun 2011

Fatwa Majelis Ulama Indonesia No.13 Tahun 2011 Tentang Hukum Zakat Atas Harta Haram menjelaskan bahwa zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara perolehannya. Harta haram seperti dari judi, korupsi, mencuri tidak menjadi obyek wajib zakat. Pemilik harta haram wajib bertaubat dengan cara mengembalikan semua perolehannya untuk kepentingan umum. 

Fatwa tersebut berlandaskan pendapat Imam Ibnu Nujaim sebagaimana dikutip dalam kitab Al-Bahru Al-Raaiq (2/221) yang menerangkan tidak wajibnya membayar zakat atas harta haram sekalipun sudah sampai nisab (batas minimum wajib berzakat), sebagai berikut:

“Seandainya ada seseorang yang memiliki harta haram seukuran nishab, maka ia tidak wajib berzakat. Karena yang menjadi kewajiban atas orang tersebut adalah membebaskan tanggungjawabnya atas harta haram itu dengan mengembalikan kepada pemiliknya atau para ahli waris – jika bisa diketahui – , atau disedekahkan kepada fakir miskin secara keseluruhan – harta haram tersebut – dan tidak boleh sebagian saja.

3.    Larangan mendapatkan dan memakan harta yang diperoleh dari cara haram

Harta yang diperoleh dari cara haram tidak mendapatkan keberkahan apapun. Rasulullah SAW bahkan mengingatkan secara tegas bahwa orang yang mendapatkan hartanya di jalan yang salah, maka hatinya akan mati dan buta dalam melaksanakan perintah Allah. Kematian nurani dapat menyebabkan seseorang merasa biasa saja, bahkan baik-baik saja, ketika melakukan tindak pidana dan hal-hal yang dilarang dalam agama. 

Surat Al-Baqarah ayat 188 mempertegas larangan untuk mendapatkan dan memakan dari sumber yang haram, yaitu: 

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah:188)

Lalu, hadis Rasulullah SAW memaparkan bahwa Allah tidak menerima ibadah dari hasil yang haram. Rasulullah saw bersabda, “sesungguhnya Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan sedekah dari hasil korupsi (ghulul).”  (HR An-Nasa’i). 

Berdasarkan ayat dan hadits di atas, Allah SWT tidak menerima sedekah harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar. Allah hanya akan menerima sedekah harta yang berasal dari sumber yang halal. Begitu pula dengan zakat. 

4.    Tidak mendapatkan pahala apapun meski menyumbang

Jika seseorang mendapatkan harta haram, maka ia berdosa dengan usahanya tersebut. Jika ia zakatkan harta tersebut, selain tidak berkah, ia pun tidak akan mendapatkan pahala atas ibadahnya tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW berikut ini: 

“Barang siapa yang mengumpulkan harta dari cara yang haram kemudian ia bersedekah darinya, maka ia tidak mendapatkan pahala apapun, bahkan ia tetap menanggung dosa dari harta haram tersebut “
(HR al-Baihaqi, al-Hakim, Ibnu Huzaimah dan Ibnu Hibban dari Abu Hurairah)

Bagaimana solusi atas harta yang diperoleh dengan cara yang tidak benar?

Berdasarkan Fatwa MUI No.13 Tahun 2011 menyebutkan bahwa pemilik harta haram wajib bertaubat dan membebaskan dirinya dari harta haram tersebut. Cara bertaubat sungguh-sungguh adalah sebagai berikut:

a.    Meminta ampun kepada Allah, menyesali perbuatannya, dan ada keinginan kuat (‘azam) untuk tidak mengulangi perbuatannya;

b.    Bagi harta yang haram karena didapat dengan cara mengambil sesuatu yang bukan haknya –seperti mencuri dan korupsi–, maka harta tersebut harus dikembalikan seutuhnya kepada pemiliknya. Namun, jika pemiliknya tidak ditemukan, maka digunakan untuk kemaslahatan umum.

c.    Bila harta tersebut adalah hasil usaha yang tidak halal – seperti perdangan minuman keras dan bunga bank – maka hasil usaha tersebut (bukan pokok modal) secara keseluruhan harus digunakan untuk kemaslahatan umum. 
Zakat mengandung kebaikan keberlanjutan untuk pemberdayaan para mustahik. Jadi, wajib bagi para muzakki untuk berzakat dari rezeki yang halal. Yuk, temukan keberkahan dan kebaikan dengan berzakat di Portal Donasi Dompet Dhuafa. Klik di sini, ya!. (Adv)

Poskota TV

Geledah Dua Rumah Mewah Milik Bandar Judi Online

News Update