ADVERTISEMENT

Ambil Untung Rp 100 Ribu dari Tiap Lelaki Hidung Belang, Mucikari di Lebak Diamankan Polisi

Senin, 31 Oktober 2022 17:36 WIB

Share
Terduga pelaku mucikasi saat diamankan Polres Lebak. (Foto: Ist)
Terduga pelaku mucikasi saat diamankan Polres Lebak. (Foto: Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Seorang wanita paruh baya berinisial R, warga Kampung Legok Noong, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak terpaksa harus diamankan Polisi. Pasalnya, pelaku diduga telah menjadi agen bisnis esek-esek. 

Dari keuntungan bisnis esek-esek tersebut, terduga mucikari itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu dari pria hidung belang yang memesan wanita pemuas hasrat laki-laki tersebut.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, modus yang dilakukan terduga bahwa pelaku dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dan atau tindak pidana mucikari untuk mendapatkan keuntungan dari pelacuran. 

Terduga mucikari alias R itu menawarkan wanita pemuas nafsu birahi kepada lelaki hidung belang dengan tarif sebesar Rp 300 ribu. Jika penawaran itu berhasil, maka R mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu dari sewa kamar.

Dari kronologis kejadian, mulanya masuknya dua orang laki-laki kedalam rumah R, di Kampung Legok Noong, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Lebak. 

Kemudian salah satu laki-laki hidung belang tersebut memesan perempuan atau PSK ke pelaku R dengan tarif sekali kencan sebesar Rp 300 ribu dan untuk biaya sewa kamar sebesar Rp 100 ribu. 

"Setelah sepakat, R meminta uang sewa kamar ke lelaki hidung belang. Selanjutnya R memanggil perempuan atau PSK yang diketahui bernama IA," ungkap Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady, Senin (31/10/2022).

Setelah si wanita itu berada di dalam kamar, lanjutnya, IA meminta uang jasa dan diberikan uang sebesar Rp 300 ribu oleh laki-laki hidung belang tersebut, namun pada saat itu IA (PSK-red) menanyakan kenapa hanya Rp 300 ribu. 

"Si laki-laki itu menjawab bahwa atas permintaan R. Dan menurut keterangan PSK (IA) bahwa dirinya melakukan kegiatan prostitusi di tempat itu sudah sebanyak 5 kali dengan sistem uang hasil prostitusi dibagi dua," katanya. 

Dari kronologis penangkapan, beber dia, berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya praktek prostitusi. Maka atas petunjuk dan arahan Kapolres Lebak, pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekitar pukul 23.30 WIB, unit 4 PPA Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan di rumah R. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT