JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, kembali memeriksa pihak panitia konser musik bertajuk 'Berdendang Bergoyang' usai kegiatan tersebut dihentikan lantaran diduga melakukan pelanggaran, khususnya terkait dengan kapasitas penonton.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Komarudin mengatakan, dalam pemeriksaan ini pihaknya memanggil 5 orang panitia sebagai saksi guna mengusut adanya unsur ketidakprofesionalan saat menghelat konser musik akbar tersebut.
"Ada 5 orang yang akan kami mintai keterangan hari ini terutama yang terlibat dalam kepanitiaan seperti divisi ticketing dan lain sebagainya," ujar Komarudin saat dihubungi, Senin (31/10/2022).
Masih dalam pemeriksaan itu, lanjut Komarudin, pihaknya juga akan memeriksa kembali berkas-berkas perizinan dari panitia, yang sebelumnya sempat diajukan kepada pihak Kepolisian.
Dia memaparkan, pemeriksaan tersebut meliputi jumlah tiket yang dicetak, mendata korban pingsan akibat kejadian tersebut, dan jumlah kerugian penonton akibat tidak bisa masuk ke venue acara.
"Nanti akan kami sesuaikan berapa tiket yang dicetak sesuai dengan permohonan perizinan yang diajukan kepada kami," ucap Komarudin.
"Kami juga akan mendata berapa korban (pingsan) dari penonton. Sementara baru kami dapatkan ada beberapa nama yang kemarin sempat dirujuk ke rumah sakit dan ini masih kami telusuri," sambung dia.
Komarudin mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan adanya unsur pidana dalam penyelenggaraan konser musik multi genre tersebut.
"Tergantung hasil pemeriksaan nanti ya, kemarin kan sifatnya masih berita acara interogasi artinya masih dalam tahap penyelidikan, sekiranya nanti ada unsur yang menyentuh pidana akan kami naikan menjadi penyidikan," tutur Komarudin.
2 Orang Dipulangkan
Lebih lanjut, Komarudin mengatakan, sebelumnya penyidik telah memulangkan SA dan SH yang merupakan perwakilan pihak manajemen konser musik akbar bertajuk 'Berdendang Bergoyang.