ADVERTISEMENT

2 Perusahaan Obat Sirup Disegel BPOM, Jual Bahan Propilen Glikol Lebihi Ambang Batas

Senin, 31 Oktober 2022 17:08 WIB

Share
Ilustrasi sirup obat (Foto: Pexels)
Ilustrasi sirup obat (Foto: Pexels)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua perusahaan farmasi ditindak tegas oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pasalnya, pelaku industri tersebut melanggar produksi sirop dengan bahan baku propilen glikol yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang jauh melebihi ambang batas. 

Adapun dua perusahaan farmasi itu antara lain PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Hal tersebut pun terkuak dari hasil respon cepat BPOM dalam rangkaian pengawasan, pengujian, dan sampling pemeriksaan terhadap perusahaan farmasi dalam antisipasi terjadinya gagal ginjal akut misterius.

"Kami juga telah menemukan perusahaan atau produsen produk fasmasi yang memproduksi sejumlah sirop dengan bahan baku propilen glikol yang tercemat EG zan DEG yang jauh melebihi ambang batas yang bolehkan. Sehingga ini masuk ke penindakan," unar Kepala BPOM RI, Penny K Lukito melalui akun Youtube, Senin (31/10/2022).

 

Lebih lanjut, Penny mengatakan, bahwa BPOM telah menjatuhkan sanksi administrasi seperti penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk dan pemusnahan.

"Ya kedua industri farmasi setelah diberikan sanksi administrasi berupa pencabutan sertifikan CPOB. Untuk produksi cairan oral nonbetalaktam artinya cairan yah," tandasnys.

"Terus sedian cairan. Dan demikian izin edar seluruh cairan oral nonbetalaktam dua industri itu telah dicabut," tambahnya menegaskan.

Terakhir, dikatakan Penny, berdasarkan pemeriksaan juga patut diduga telah terjadi tindak pidana yang selanjutnya ditangani oleh Bareskrim Polri. (Aldi)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT