JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi memastikan, bayi yang dikubur oleh anak Pak RT di Ciracas, Jakarta Timur, bukan hasil aborsi. Bayi itu diduga hasil hubungan gelap.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Roland Olah Ferdinand mengatakan, bayi tersebut sengaja digugurkan oleh pelaku wanita yang diketahui berinisial RNA (20) itu.
"Enggak ada (bukan hasil aborsi)," ujarnya kepada poskota.co.id saat dikonfirmasi, Minggu (30/10/2022).
Roland menjelaskan, bayi tersebut merupakan hasil hubungan pelaku wanita dengan mantan pacarnya. Sementara anak pak RT berinisial RHF (28) hanya menguburkan bayi.
Keduanya diketahui saling berpacaran. Namun si wanita hamil oleh mantan pacarnya.
"Bukan bayi anaknya pak RT atau pacarnya yang sekarang. Yang ditangkap itu perannya hanya menguburkan bayi hasil yang digugurkan si TSK cewek. Itu perannya," ungkapnya.
Bayi berjenis kelamin perempuan yang diperkirakan berusia 21 minggu tersebut sengaja dibunuh ibunya sendiri dengan cara meminum obat penggugur bayi.
Pelaku nekat meminum obat penggugur 10 butir sekaligus agar kandungan yang ada di dalam perutnya itu bisa gugur yang dia beli secara online.
Dia meminum obat tersebut di kos tempat tinggalnya kawasan Tamansari, Jakbar. Kemudian bayi digugurkan di toilet kos.
"Dia minum obat di Tamansari, kemudian dia hari pertama langusng minum obat 5, dia beli obatnya di online, kemudian dia minum gak ada reaksi, abis itu dia minum lagi 5 langsung keluarlah itu anaknya udah dalam kondisi meninggal," tutur Roland.
"Jadi udah meninggal dulu abis itu dibungkus sarung sama dia baru di bawa ke kamar karena kan kamar mandi umum, kos-kosannya itu, baru di bawa ke kamar di telepon lah si pelaku cowok supaya datang," sambungnya.
Pelaku kemudian membuang jasad bayi tersebut dengan cara dikubur di belakang Musola kawasan Ciracas, Jaktim.
Sebelumnya diberitakan, bayi yang dikubur oleh seorang pria anak pak RT di Ciracas, Jakarta Timur, ternyata bukan bayi hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.
Bayi malang tersebut merupakan bayi hasil hubungan gelap pelaku wanita berusia 20 tahunan tersebut dengan kekasih sebelumnya.
"Jadi bayi itu bukan bayinya si cowok, ceweknya itu sebelumnya sudah hamil dengan pacarnya yang lama," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Minggu (30/10/2022).
Menurut Taufik, kedua pelaku sempat melakukan aborsi di wilayah Jakarta Barat. Pelaku lalu mengubur bayi malang tersebut di kawasam Ciracas, Jaktim.
"Kebetulan si cowok rumahnya memang di daerah Ciracas situ," papar Taufik.
Untuk diketahui, pasangan sejoli ditangkap setelah ketahuan mengubur bayi diduga hasil hubungan gelap di belakang Musala di Ciracas, tepatnya di Jalan PPA, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu (23/10/2022).
Aksi penguburuan bayi itu terekam kamera pengawas di lokasi. Dalam rekaman CCTV tersebut tampak anak pak RT (Ketua RT setempat) bersama seorang temannya membawa sekop yang digunakan mereka untuk menggali tanah di belakang Musala. (Pandi)