ADVERTISEMENT

Tersandung Kasus Aborsi, ASN Kota Bogor Diberhentikan Sementera

Sabtu, 13 Januari 2024 13:06 WIB

Share
Ilustrasi aborsi. (Foto/Pixabay)
Ilustrasi aborsi. (Foto/Pixabay)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Jawa Barat, WF, diberhentikan sementara lantaran diduga terlibat dalam kasus aborsi.

Hal ini terkonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor Hery Karnadi mengatakan, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara sejak Desember 2023.

"Informasi yang didapatkan dari polisi tersandung kasus aborsi," ujar Hery, Sabtu (13/1/2023).

Sementara itu Hery menuturkan, keputusan pemberhentian tersebut dilakukan berdasar Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Untuk surat pemberhentiannya, lanjut Hery sudah ditandatangani. "Sudah ditandatangani dan diserahkan SK (surat keputusan) pemberhentian sementara selaku PNS sesuai UU ASN 20/2023," ungkapnya.

Selain itu Hery menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil putusan pengadilan agar pemberhentian terhadap WF bisa dilakukan secara permanen.

"Belum diberhentikan permanen. Karena masih menunggu putusan sidang, kan belum sidang. Kalau secara aturan bila jadi tersangka diberhentikan sementara," tuturnya.

Sementara itu WF tetap menerima gaji sebesar 50 persen meski telah diberhentikan sementara. Namun, yang bersangkutan tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai atau TPP.

Sebagai informasi, WF telah ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar tanggal 4 Juni 2022.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Komisaris Polisi Lutfhi Olot Gigantara mengatakan akan memeriksa kembali soal laporan tersebut. Lutfhi berdalih, dirinya belum pernah menangani soal kasus tersebut semenjak bertugas sebagai Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota per Desember 2023. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT