JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (14/12/2023) kemarin.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya praktik aborsi di unit apartemen.
"Terungkap berkat informasi masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Gidion, kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Saat mendatangi lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah pelaku bersama barang bukti.
"Ada lima orang yang diamankan," imbuhnya.
Kelima orang itu yakni perempuan inisial D (49), perempuan inisial OIS (42), perempuan inisial AF (43), perempuan inisial AAF (18), dan perempuan inisial S (33).
"Tersangka ini perannya ada yang mengaku sebagai dokter, asisten, kemudian orang tua dan pasien," katanya.
D nekat melakukan praktek aborsi ilegal padahal tidak memiliki kapasitas medis sedang OIS (42) asisten yang mempromosikan dan memasarkan praktek tersebut.
“D (49) ini tidak mempunyai kapasitas medis untuk melakukan aborsi, dibantu OIS (42) sebagai marketing. Melakukan praktek secara mobile, kebetulan saat diamankan tersangka menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading ini,” bebernya.
Menurut pengakuan D, ada sekitar 20 janin yang diaborsi menggunakan jasanya.
“Ada 20 janin selama dua bulan ini,” ungkap Kapolres.