BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor sebut terjadinya pencabulan seorang anak di bawah umur oleh ayah tirinya lantaran lemahnya pengawasan, Jum'at (28/10/2022).
Sekretaris KPAD Kabupaten Bogor, Erwin Suryana mengaku prihatin atas pencabulan yang menimpa gadis berusia 14 tahun yang terjadi di Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
"Kita prihatin atas peristiwa ini terjadi dan dilakukan oleh ayahnya sendiri walaupun itu ayah tiri," ungkapnya kepada wartawan.
Erwin menyebutkan, kondisi ini dapat terjadi lantaran kurangnya pengawasan terhadap korban yang saat ini tengah mengandung bayi 4 bulan.
"Kondisi ini bisa terjadi akibat lemahnya pengawasan dari dalam keluarga sendiri, dalam hal ini ibu atau mungkin ada saudara lainnya," ujarnya.
Selain minimnya pengawasan, kata Erwin, banyak faktor lain yang membuat hubungan itu dengan iming-iming membelikan suatu barang ini terjadi.
"Banyak kasus yang melatarbelakangi seseorang untuk melakukan perbuatan seperti seperti ada masalah kejiwaan, faktor sosial ekonomi, dorongan seksual setelah melihat video porno dan sebagainya," kata Erwin.
Erwin menegaskan, kendati pelaku adalah ayah tiri dari korban, pelaku tetap harus mendapatkan hukuman berat.
"Kendati demikian tetap pelaku harus dikenakan hukuman berat dan tidak dilakukan jalan damai," terangnya.
Saat ini, sambung Erwin, kewajiban dari pihak keluarga dan pihak-pihak lainnya untuk melakukan perawatan terhadap korban dan calon bayinya agar tetap sehat dengan cara berkoordinasi dengan Puskesmas.
Lebih lanjut, menurut Sekretaris KPAD ini, jika menemukan kasus serupa, masyarakat harus langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang.
"Ini menjadi pembelajaran paling berharga bagi penguatan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warrahmah dengan mengantisipasi melalui upaya pencegahan sedini mungkin dalam rumah tanngga itu sendiri," singkatnya.
KPAD pun mengapresiasi pihak kepolisian yang secara cepat menangkap pelaku untuk segera diproses secara hukum.
Sebelumnya, Bermodus membelikan suatu barang, seorang pria di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor tega hamili anak tirinya, Jum'at (28/10/2022).
Kejadian yang mengiris hati ini pertama diketahui pada Bulan 31 Agustus lalu, yang mengakibatkan korban saat ini telah mengandung anak dari ayah tirinya tersebut dengan usia kandungan berjalan 4 bulan.
Kapolsek Klapanunggal, AKP Azi Lesmana mengatakan, pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur ini terjadi di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal.
"Pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 12.30 WIB lalu, seorang wanita bersama beberapa saksi melaporkan dugaan tindak pidana rudapaksa anak di bawah umur terhadap anaknya," ungkapnya melalui keterangan tertulisnya.
Azi menyebut, kasus ini menimpa seorang gadis berusia 14 tahun. Mirisnya, aksi ini dilakukan oleh seorang pria yang seharusnya menaungi sang korban.
"Dugaan tindak pidana ini dilakukan oleh mantan dari ayah tirinya sendiri yang dilakukan di rumahnya," ujarnya.
Atas laporan tersebut, pihak Kepolisian Sektor Klapanunggal pun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi.
"Kami pun melakukan pengejaran terhadap terlapor (status sebelumnya) dan pada 2 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB unit Reskrim Polsek Klapanunggal telah berhasil mengamankan sang (mantan) ayah tiri tersebut," terangnya.