Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. (Poskota/Roma)

SHOWBIZ

Gegara Lelang Bandana, Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Kasus Robot Trading

Kamis 27 Okt 2022, 18:02 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - YouTuber Atta Halilintar dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kuasa hukum para korban, yakni Zainul Arifin pun mengungkapkan peran suami Aurel Hermansyah tersebut.

"Atta Halilintar diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89 yaitu Reza Paten lewat kegiatan lelang bandana senilai Rp 2,2 miliar," ujar Zainul dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (27/10/2022).

Untuk diketahui, banyak warganet yang meminta Atta melelang bandana pribadinya.

"Ini salah satu headband AHHA pertamaku yang aku cetak sendiri," tulis Atta Halilintar, Kamis (20/1/2022).

Diketahui, angka penawaran tertinggi headband Atta senilai Rp1,05 miliar.

Tawaran tersebut berasal dari akun @endrancedave, yang dikabarkan merupakan 'crazy rich' asal Tangerang.

Namun, Atta melepaskan benda kenangannya itu dengan harga Rp 2,2 miliar.

Headband Atta terjual melalui lelang yang dimenangkan oleh Reza Paten, trader forex.

Papa Ameena itu pun tak lupa menuliskan kabar bahagia tersebut lewat akun Instagramnya.

"Ngeriiiii guyss Bawa cash 2.22 milyar sekoper Sultan @rezapaten89. Semoga Hasil lelang Berkah Dunia Akhirat," tulis Atta dikutip dari Instagram @attahalilintar.

"Headband ini mungkin kamu enggak dapetin lagi, ini headband pertama yang gue cetak, gue print sendiri," tambahnya.

Selain Atta Halilintar, ada empat pesohor lainnya yang terjerat kasus serupa, mulai dari rummer Nidji Adri Prakarsa, motivator Mario Teguh, musisi Kevin Aprilio, dan selebgram Taqy Malik.

Kelima figur publik tersebut disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Serta Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 (*)

Tags:
Atta HalilintarAtta Halilintar lelang bandanaRobot TradingBereskrim Polri

Administrator

Reporter

Administrator

Editor