ADVERTISEMENT

Terlibat Tindak Pidana Narkotika dan Desersi, 4 Polisi Tangerang Kota di PTDH

Kamis, 27 Oktober 2022 15:51 WIB

Share
Pemberhentian tidak hormat empat anggota Polri. (Ist)
Pemberhentian tidak hormat empat anggota Polri. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID -  Terlibat penyalahgunaan narkotika dan lari dari tugas 4 (empat) anggota polisi Polres Metro Tangerang Kota diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Keempat polisi yang dipecat yakni Brigadir Yerisha Manurung anggota Polsek Sepatan, Briptu Adhytia anggota Polsek Tangerang, Bripka Andi Randika anggota Polsek Benda dan Bripka Sahlani anggota Polsek Ciledug.

Mereka dipecat lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan lari dari tugas.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap empat anggotanya dilaksanakan saat apel pagi.

"Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena disersi terkait kedinasan, karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang," ujarnya. Kamis (27/10/2022) usai apel.

 

Zain mengungkap, Ini adalah bentuk dari ketegasan Polri sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Keputusan tersebut berdasarkan hasil Dewan pertimbangan karier Polda Metro Jaya bahwa empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota polri.

"Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing," tukasnya.

Kapolres menegaskan, PTDH anggotanya menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh jajaran agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggota supaya tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri. supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra polri di mata masyarakat," tandasnya. (Muhammad Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT