ADVERTISEMENT

Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan tersangka investasi trading

Sabtu, 27 Januari 2024 07:40 WIB

Share
Gedung Bareskrim Polri. (Pandi)
Gedung Bareskrim Polri. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus (Dittipiideksus) Bareskrim Polri, menangkap Putra Wibowo alias PW tersangka kasus pencucian uang dan penipuan modus investasi trading.

"Saya sendiri Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri langsung melakukan penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri sekarang sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta," ujar AKBP Sentot Kunto, Kanit 1 subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024) pagi.

Setelah dilakukan penjemputan, PW langsung digiring penyidik menuju Bareskrim Mabes Polri untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.

"Selanjutnya tersangka Putra Wibowo yang dipidana telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan dan penipuan akan dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Perlu diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global.

Total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini. Selain itu tersangka Putra Wibowo sendiri telah dinyatakan buron sejak kasus ini mencuat pada 2022 lalu sebelum akhirnya diamankan penyidik hari ini. Rencananya, pihak kepolisian juga akan merilis penangkapan PW di Gedung Bareskrim Polri pada Sabtu (27/1/2024). (Angga)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT