Baim wong dan istri, Paula Verhoeven. (foto: instagram @baimwong)

Seleb

Prank KDRT, Polisi Periksa Sopir dan Kameraman Baim Wong

Selasa 25 Okt 2022, 11:28 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi periksa sopir dan kameramen Baim Wong, Senin (25/10/2022). Pemeriksaan ini dilakukan atas laporan palsu dengan dugaan pembuatan konten Prank KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Pemeriksaan pada sopir dan kameramen Baim Wong ini dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (24/10) kemarin.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan sopir dan kameramen Baim Wong, keduanya diberi pertanyaan oleh penyidik masing-masing dicecar 20 pertanyaan. 

"Jadi, itu semua kita sudah mempersiapkan semua pertanyaan. Masing-masing 20 pertanyaan, kemudian nanti berkembang. Itu wewenangnya ada di penyidikan," kata Nurma di kantornya.

Nurma mengatakan, ada dua laporan terkait konten prank KDRT yang dibuat oleh Baim Wong dan istrinya. Yaitu mengenai dugaan telah membuat laporan palsu dan terkait dengan Undang-undang ITE. 

Dalam hal ini, pihak kepolisian Metro jaksel pun terus menelusuri dua laporan tersebut. Untuk dugaan pelanggaran UU ITE, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap satu kameramen dan seorang editor. 

Nurma mengatakan, hingga saat ini, masih belum ada tersangka dalam konten prank KDRT yang dibuat oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven.

"Jadi, untuk sementara dua kasus masih dalam penyelidikan, jadi semua masih berstatus saksi," tutur Nurma.

Nurma menyatakan, penyidik akan menentukan apakah tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven yang membuat konten prank KDRT memenuhi unsur pidana atau tidak. "Nanti yang jelas wewenang ada di penyidik," ucap Nurma. 

Lebih lanjut, Nurma menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan penyidik memanggil saksi lagi terkait konten prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven. 

Bahkan, menurut Nurma, ada kemungkinan penyidik memanggil lagi Baim Wong jika perlu keterangan tambahan dari dirinya. 

"Untuk saudara BW jika ada penambahan saksi atau keterangan yang kita butuhkan pasti akan kita panggil kembali," ujar Nurma.

Diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi oleh Sahabat Polisi terkait dugaan membuat laporan palsu. Sahabat Polisi melaporkan pria Baim Wong dengan dugaan Pasal 220 KUHP. Baim dan Paula terancam hukuman 1 tahun empat bulan penjara. 

Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran UU ITE, Baim dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial M. 

M melaporkan dengan Pasal 36 dan 45 UU ITE. Berdasarkan pasal tersebut, Baim terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tresia)

Tags:
prank kdrtSopir dan Kameramanbaim wongSopir dan Kameraman Baim WongBaim Wong dan Paula Verhoeven

Reporter

Administrator

Editor