JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa (TM) dibawa dari penempatan khusus (patsus) Mabes Polri ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Pengamatan Poskota.co.id pada Senin (24/10/2022) pukul 18.20 WIB, nampak Teddy Minahasa dibawa di dalam mobil bermerek Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih, dengan dikawal Toyota Fortuner warna hitam di belakangnya.
Namun, tak seperti tersangka kasus narkoba lainnya, Polda Metro Jaya seakan memberikan perlakuan istimewa kepada Irjen Teddy Minahasa dengan tidak menampilkan dia ke hadapan awak media yang sejak tadi telah menunggunya.
Selain itu, nampak pula sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya coba menghalau awak media yang hendak mengikuti laju mobil yang membawa Irjen Teddy Minahasa dari patsus Mabes Polri.
"Tutup-tutup gerbangnya, tutup," kata anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tersebut.
Nampak pula Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa yang baru saja turun dari mobil Mistubishi Pajero Sport berwarna putih.
Namun, perwira menengah Polri itu hanya memberikan senyuman saja kepada awak media tanpa memberikan keterangan apa pun.
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris mengatakan, Irjen Teddy Minahasa lagi dalam perjalanan dari Mabes Polri menuju Polda Metro Jaya.
"TM lagi proses dibawa dari Mabes Polri ke sini karena pemeriksaan di patsus oleh Propam sudah selesai dan hari ini resmi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," ujar Hotman kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba yang turut melibatkan sejumlah anggota Korps Bhayangkara mulai pangkat Aiptu hingga AKBP.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jum'at (14/10/2022).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy Minahasa, dilakukan dengan sesuai prosedur yang ada. Awalnya Irjen Teddy Minahasa diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Kemudian dilakukan gelar perkara setelahnya. Lalu berdasarkan kecukupan alat bukti yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka," ujar Mukti.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan, penangkapan terhadap Jenderal berbintang dua itu bermula dari adanya pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Listyo memaparkan, beberapa hari yang lalu, Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap kasus jaringan gelap narkoba yang berawal dari laporan masyarakat.
"Kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil, dan dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka, dan Kompol dengan jabatan Kapolsek," ujar Listyo dalam jumpa pers di kantornya, Jum'at (14/10/2022).
Mantan Kabareskrim tersebut melanjutkan, atas adanya keterlibatan anggota Polri dalam sengkarut kasus jaringan peredaran barang haram ini, maka dilakukan kembali pengembangan mendalam yang mengarah kepada seorang anggota Polri dari jajaran Perwira menengah (Pamen).
"Dikembangkan dan kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan kemudian mengarah kepada personel anggota Polri berpangkat AKBP, yakni mantan Kapolres Bukti Tinggi," kata Listyo.
"Dari situ, kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM. Dan tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan, dan saat ini Irjen TM telah dinyatakan sebagai terduga pelanggar," sambung Listyo.
Mantan Kapolda Banten itu menegaskan, dalam pengungkapan kasus perdagangan narkotika yang menjaring anggota Polri ini, pihaknya tak akan pandang bulu dalam menindak.
Menurutnya, kasus peredaran narkoba harus betul-betul ditegakkan. Bahkan, dia tak sungkan untuk melakukan pemecatan terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
"Saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus (patsus). Kemudian, tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik, untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tandasnya.