ADVERTISEMENT

Pasangan Belum Nikah Check-In di Hotel Bisa Dipidana, Begini Penjelasan Draf RKUHP

Minggu, 23 Oktober 2022 09:47 WIB

Share
Ilustrasi kamar hotel. (Foto/Pixabay)
Ilustrasi kamar hotel. (Foto/Pixabay)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Namun, ada sejumlah syarat agar kumpul kebo menjadi delik pidana, yaitu:

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak 
dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku  ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Dalam hal ini, pasangan yang di luar nikah yang mengindap (check ini) di hotel, dapat dipidana apabila pasangan tersebut terdiri dari orang yang sudah menikah dan orang yang tidak menikah. 

Polemik mengenai aturan yang tengah menjadi sorotan publik menimbulkan kekhawatiran bagi kalangan pengusaha.

Ini dikarenakan dapat berimbas ke sektor pariwisata dan perhotelan, seperti para wisatawan menjadi enggan datang ke Indonesia dan berpindah wisara ke negara lain.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT