ADVERTISEMENT

Bahas 14 Pasal RKUHP, Kanwilkumham DKI Ajak Akademisi Dialog Terbuka

Selasa, 27 September 2022 16:31 WIB

Share
Dialog terbuka dengan akademisi untuk membahas 14 Pasal di RKUHP. (ifand)
Dialog terbuka dengan akademisi untuk membahas 14 Pasal di RKUHP. (ifand)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta menggelar dialog terbuka untuk membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di lima kampus berbeda.

Harapannya, masukan dan kritik bisa didapat dari rancangan tersebut.

Kelima kampus yang diminta ikut terlibat itu adalah Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Universitas Yarsi, Universitas Sahid, Universitas Bung Karno, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Prof. Gayus Lumbuun.

Lokasi itu sengaja digelar dialog terbuka karena mereka memang selama ini menyiapkam fakultas hukum.

Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan, pihaknya sengaja menggelar dialog terbuka untuk membahas14 pasal dalam RUU KUHP.

Keseluruhan pasal tersebut dianggap krusial dan diperdebatkan dalam masyarakat, sehingga harus dilakukan dialog terbuka.

"Kita dialog secara terbuka ke mahasiswa, dosen agar bisa mengkritisi, bisa menyampaikan pendapat. Memberikan sumbangan saran dan sebagainya," kata Ibnu di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (27/9/2022).

Dijelaskan Ibnu, pasal yang dibahas dengan melibatkan akademisi adalah Pasal 2 dan Pasal 69 mengenai living the law atau hukum pidana adat.

Pasal 67 dan Pasal 100 mengenai pidana mati, Pasal 218 mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 252 mengenai menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang.

Penghapusan pasal tentang dokter atau dokter gigi yang menjalankan kerja tanpa izin, Pasal 277 mengenai membiarkan unggas merusak kebun atau tanah yang telah ditaburi benih.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT