JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba meyakini bahwa kliennya tak bersalah dalam dugaan kasus peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah anggota aktif Polri, salah satunya Irjen Teddy Minahasa (TM).
Sebab, kata Adriel, kliennya selaku bawahan Irjen Teddy Minahasa hanya menjalankan perintah dari atasan, termasuk saat dimintai untuk mengganti barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas.
Karenanya, dia menyebut bahwa AKBP Dody siap untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus ini, dan meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Hari Senin kami akan bersurat ke LPSK untuk meminta perlindungan klien kami, satu AKBP Dody, dua ibu Linda Pujiastuti dan ketiga Bapak Samsul Ma’rif," kata Adriel saat dihubungi, Minggu (23/10/2022).
Menurutnya, otak di balik kasus peredaran barang haram ini tak lain adalah Irjen Teddy Minahasa sendiri. Hal tersebut diketahuinya usai mendengar penjelasan langsung dari AKBP Dody yang saat ini tengan dipatsus di Polda Metro Jaya.
“Karena 3 orang ini saksi kunci yang bisa mejelaskan secara gamblang gimana peran pak TM, karena langsung WA langsung (ke klien). Jadi kami akan mengajukan juga Justice Collaborator kalau pengajuan kami diterima LPSK," terangnya.
"Memang desakan, penuh desakan, tekanan penuh tekanan dan akhirnya dia menjalani dengan keadaan tekanan, walaupun dalam hatinya menolak, dia bilang gini, gue ini Kapolres Bukittinggi, dia Kapolda Sumbar, jelas dia pimpinan tertinggi," papar Adriel.
Selain itu, saat dimintai Irjen Teddy Minahasa untuk menggantikan barang bukti narkoba dengan tawas, kata dia, kliennya tersebut sempat menolak karena khawatir akan timbul dampak buruk dari tindakan melawan hukum ini.
"Dia (AKBP Dody) coba menolak, berkali-kali dia bilang gak berani Jenderal, namun pihak TM tetap mendesak dan akhirnya dia terima menjalankan perintahnya agar loyal, walaupun dia tidak punya niat," jelas Adriel.
Bahkan, tambah dia, kliennya juga sempat bertikai dengan orang kepercayaannya yang bernama Samsul Maarif yang saat ini juga merupakan tersangka atas perintah tersebut.
"Makanya dia meminta Arif, tangan kanannya untuk menukar tawas dengan sabu. Arif juga menolak, bahkan mereka (Dody-Arif) ribut, ini perintah pak TM, tau mau gimana, ini penjelas Dody," tutur dia.
Untuk diketahui, Irjen Teddy
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," kata Dirres Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jum'at (14/10/2022).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy Minahasa, dilakukan dengan sesuai prosedur yang ada. Di mana, awalnya Irjen Teddy Minahasa diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Kemudian dilakukan gelar perkara setelahnya, lalu berdasarkan kecukupan alat bukti, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka," ujar Mukti.
"Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat berperan sebagai pengendali dengan barang bukti 5 kilogram sabu yang berasal dari Sumatera Barat," lanjut Mukti.
Dalam kasus ini pula, akibat perbuatannya, Irjen Teddy
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, dan minimal hukuman kurungan 20 tahun penjara," ucapnya. (Adam).