Selama 10 Bulan Satpol PP Kabupaten Tangerang Garuk 33 PSK

Selasa, 1 November 2022 13:29 WIB

Share
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi (kiri) saat memimpin rapat evaluasi kinerja pegawai. (foto: poskota/veronica)
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi (kiri) saat memimpin rapat evaluasi kinerja pegawai. (foto: poskota/veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, pihaknya telah menggaruk 33 Pekerja Seks Komersil (PSK) selama 10 bulan terakhir. 

Total ada sebanyak 442 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang ada di Kabupaten Tangerang yang telah dilakukan penindakan.

“Dalam operasi yang kami lakukan selama 10 bulan terakhir, kami mencatat ada 442 pelanggar Perda dan Perkada terkait gangguan Trantibum yang sudah kami lakukan penindakan lewat sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Dengan rincian 307 penindakan terhadap bangunan liar, 102 PKL dan juga 33 PSK,” katanya, Selasa 1 November 2022.

Ia juga mengatakan, dalam rapat evaluasi ini dirinya juga meminta kepada para anggotanya untuk selalu mengedepankan sikap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

“Saya juga meminta kepada seluruh pegawai agar lebih mengedepankan cara humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Di akhir rapat, Ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pegawai Satpol PP yang selama ini sudah menjalankan tugas dengan baik. Ia berharap dengan adanya rapat ini dapat meningkatkan kinerja anggotanya dalam melakukan penegakan Perda di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Rapat evaluasi ini kami lakukan guna mengevaluasi hasil kinerja Satpol PP dari awal hingga akhir tahun 2022 ini. Tentunya ini sangat penting untuk meningkatkan kinerja Satpol PP kedepannya,” ujarnya.

Sebagai informasi, rapat evaluasi kinerja ini dihadiri oleh seluruh pejabat eselon III dan IV serta staf, dan Sekretaris di lingkup Satpol PP Kabupaten Tangerang. Rapat ini juga dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi. (veronica) 

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Cahyono
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar