ADVERTISEMENT
Kamaruddin: Atas Kesaksian Ricky Rizal, Putri Panggil Yoshua ke Kamar untuk Lakukan Perbuatan Terlarang
Sabtu, 22 Oktober 2022 16:32 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kurang ajar kan kesimpulan, harusnya ada fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya? Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh, yaitu tanggal 7. Dia menelepon sehingga suaminya (Ferdy Sambo) di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kejahatan," imbuhnya.
Atas kejahatannya ini, Kamaruddin mengatakan Putri Candrawathi pantas dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Sebab selain memprovokasi suaminya, dia juga ikut berunding dengan para eksekutor yang menghabisi Brigadir J.
"Sampai di Jakarta dia ikut rapat di lantai 3. Pertama dia bujuk Bripka RR untuk membunuh dengan hadiah Rp1 miliar, tapi Bripka RR tak sanggup mentalnya enggak kuat membunuh juniornya, Bripka RR satu tingkat di atas Josua. Putri ikut merancang pembunuhan itu, menyiapkan uangnya, ada perannya jelas menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya," kata Kamaruddin.(*)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT