ADVERTISEMENT

Kamaruddin: Atas Kesaksian Ricky Rizal, Putri Panggil Yoshua ke Kamar untuk Lakukan Perbuatan Terlarang

Sabtu, 22 Oktober 2022 16:32 WIB

Share
Putri Candrawathi memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawari)
Putri Candrawathi memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Kurang ajar kan kesimpulan, harusnya ada fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya? Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh, yaitu tanggal 7. Dia menelepon sehingga suaminya (Ferdy Sambo) di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kejahatan," imbuhnya.

Atas kejahatannya ini, Kamaruddin mengatakan Putri Candrawathi pantas dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Sebab selain memprovokasi suaminya, dia juga ikut berunding dengan para eksekutor yang menghabisi Brigadir J.

"Sampai di Jakarta dia ikut rapat di lantai 3. Pertama dia bujuk Bripka RR untuk membunuh dengan hadiah Rp1 miliar, tapi Bripka RR tak sanggup mentalnya enggak kuat membunuh juniornya, Bripka RR satu tingkat di atas Josua. Putri ikut merancang pembunuhan itu, menyiapkan uangnya, ada perannya jelas menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya," kata Kamaruddin.(*)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT