ADVERTISEMENT

Pengacara Ricky Rizal Ungkap Ulah Nakal Jaksa: Jawaban Eksepsi Cuma Copy Paste dari Sambo dan Putri

Jumat, 21 Oktober 2022 07:58 WIB

Share
Bripka Ricky Rizal.
Bripka Ricky Rizal.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengacara Bripka Ricky Rizal, Bedi Sugiho Pribadi, mengungkap ulah nakal jaksa penuntut umum (JPU) yang memberikan respons atas nota keberatan dan eksepsi kliennya. 

Menurut dia, tanggapan JPU itu terkesan malas karena hanya meng-copy paste eksepsi dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dengan kata lain, tanggapan jaksa persis sebagai jawaban yang bersifat sapu jagat.

"Tanggapan dari eksepsi dari pengacara oleh JPU ini kan posisinya jawaban sapu jagat. Dalam artian menjawab eksepsi dari Sambo, Putri, copy paste hingga posisinya tidak menjawab spesifik dari eksepsi kami," kata Bedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa Tolak Eksepsi Bripka Ricky Rizal

JPU sebelumnya memastikan dakwaan terhadap terdakwa Ricky terkait perkara itu telah disusun secara jelas, lengkap, dan cermat. Sehingga, mereka meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ricky.

"Menurut kami perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo sudah kami gambarkan secara jelas, lengkap dan cermat dalam surat dakwaan yang kami buat, tentunya dalam kualitas peran sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan para terdakwa dalam berkas perkara terpisah," kata JPU di ruang sidang utama.

 

 

JPU menjelaskan, dalam perkara a quo terdakwa Ricky memang bukanlah pelaku penembakan terhadap Yosua. Melainkan, turut serta atau medepleger hingga menyempurnakan pembunuhan yang telah direncanakan tersebut.

"Karena pada prinsipnya pelaku turut serta (medepleger) tidaklah disyaratkan harus melakukan pemenuhan seluruh unsur delik. Namun cukup baginya melakukan sebagian dari pada unsur delik saja kemudian pelaku pembuat (pleger) lah yang menyelesaikan perbuatan dalam hal pemenuhan seluruh unsur-unsur tindak pidana yang di dakwakan," jelas JPU.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT