JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaku pembakaran istri di Koja, Jakarta Utara, ditetapkan sebagai tersangka setelah membuat korban mengalami luka bakar sekujur tubuhnya.
Korban sempat dirawat selama 5 hari di RSCM,dengan kondisi 98% luka bakar Jumat (21/10/2022).
Pukul 05:00 WIB, dikabarkan meninggal dunia.
Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Yayan Heri menjelaskan sedang berada di lokasi rumah sakit untuk mengurus korban.
"Iya bang ini masih di rumah sakit sedang mengurus korban yang di bakar oleh suaminya, meninggal hari ini,” ucapnya melalui sambungan telpon.
Yayan menerangkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka apabila sudah pulih akan dilakukan peroses pemeriksaan dan penahanan.
“Jadi untuk pelaku R sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena kondisi pelaku yang terkena luka bakar juga masih menjalani perawatan menunggu hingga pulih,” jelasnya.
Yayan menjelaskan pelaku terkena pasal 187, ayat 1, 2, dan 3 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman seumur hidup dan minimal 15 tahun penjara, namun untuk perkembangan selanjutnya menunggu pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (cr01)