JAKARTA, POSKOTA.CO.ID.- Polisi memastikan telah melakukan pemeriksaan kepada R (30) suami yang tega membakar istrinya sendiri berinisial AN (16). Saat ini proses hukum kepada pelaku dipastikan berjalan.
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Yayan Heri mengatakan, pelaku pembakar istri hingga tewas ini masih menjalani perawatan di RS Polri karena ikut terbakar usai membakar istrinya.
R diketahui juga mengalami luka bakar usai menyiramkan bensin ke istri lalu menyulutkan api menggunakan korek. Menurut Kanit Reskrim Polsek Koja, proses hukum tetap berjalan.
"(Pelaku) masih dalam perawatan di RS Polri. Proses hukumnya tetap diproses dan sedang berjalan," ujarnya kepada poskota.co.id melalui pesan singkat, Jumat (21/10/2022).
Meski demikian, Yayan memastikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Adapun saat ini kondisi pelaku dalam keadaan sadar, meski masih dirawat akibat luka bakar.
"Kalo pemeriksaan masih sementara yang mengarah perbuatannya yang mengakibatkan korban luka bakar dan terjadi kebakaran dan pemeriksaan masih harus dilengkapi kembali," paparnya.
Yayan memastikan bahwa proses hukum kepada pelaku dipastikan berjalan, sembari menunggu kondisi pulih. Pelaku dalam hal ini disangkakan dengan Pasal 187 KUHP. "(Pasal) 187 KUHP. Proses hukum tetap berjalan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, AN (16) seorang wanita yang dibakar hidup-hidup menggunakan bensin oleh suaminya sendiri berinisial R (30) di kawasan Koja, Jakarta Utara, hari ini telah dinyatakan meninggal dunia.
Korban yang akrab disapa Ica tersebut sebelumnya sempat mendapatkan perawatan di RSCM lantaran kondisinya yang kritis akibat api yang membakar sekujur tubuhnya itu.
Kakak korban, Ayu (27) mengatakan bahwa sang adik meninggal hari ini di rumah sakit. Saat ini jenazah masih berada di RSCM guna dilakukan otopsi.
"Adik saya udah meninggal hari ini. Jam 5 subuh meninggal dan saat ini masih diotopsi," ujarnya kepada poskota.co.id saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).