JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ratusan supporter Aremania tewas usai laga antara Arema FC melawan Persebaya FC pada Sabtu (1/10) malam. Dalam tragedi tersebut, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri akan mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang supporter tersebut.
Sejauh ini, Tim Investigasi Polri itu tengah mendalami yang terjadi di luar dan di dalam stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Kata Dedi, untuk proses pendalaman yang terjadi di luar stadion berkaitan dengan adanya dugaan perusakan, aksi anarkis, pembakaran, dan penyerangan terhadap pemain maupun official tim sepak bola.
"Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakkan hukum kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan pengrusakan dan pembakaran di luar stadion," ujar Dedi dalam keterangan yang diterima, Minggu (9/10/2022).
Adapun pendalaman yang dilakukan tim invetigasi, yakni yang terjadi di luar stadion itu tertera melalui pasal 170 KUHP.
Kemudian, seperti yang diketahui, polri berhasil menemukan 46 botol minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml di Stadion Kanjuruhan.
"Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor)," kata Dedi.
Oleh sebab itu, Dedi mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya kepada aparat kepolisian.
"Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan pengerusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib," ujar Dedi.
Dedi menambahkan, kepolisian dalam hal ini terbuka dengan seluruh informasi, masukan dan saran terkait dengan peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan tersebut. Polisi juga akan bekerja secara objektif dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah ditemukan oleh penyidik.