ADVERTISEMENT

Polri akan Dalami Aksi Anarkis di Luar Stadion Kanjuruhan Terkait Dugaan Perusakan dan Pembakaran

Minggu, 9 Oktober 2022 09:16 WIB

Share
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Humas Polri. (foto: poskota/zendy)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Humas Polri. (foto: poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ratusan supporter Aremania tewas usai laga antara Arema FC melawan Persebaya FC pada  Sabtu (1/10) malam. Dalam tragedi tersebut, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri akan mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang supporter tersebut.

Sejauh ini, Tim Investigasi Polri itu tengah mendalami yang terjadi di luar dan di dalam stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

Kata Dedi, untuk proses pendalaman yang terjadi di luar stadion berkaitan dengan adanya dugaan perusakan, aksi anarkis, pembakaran, dan penyerangan terhadap pemain maupun official tim sepak bola.

"Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakkan hukum kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan pengrusakan dan pembakaran di luar stadion," ujar Dedi dalam keterangan yang diterima, Minggu (9/10/2022).

Adapun pendalaman yang dilakukan tim invetigasi, yakni yang terjadi di luar stadion itu tertera melalui pasal 170 KUHP.

Kemudian, seperti yang diketahui, polri berhasil menemukan 46 botol minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml di Stadion Kanjuruhan.

"Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor)," kata Dedi.

Oleh sebab itu, Dedi mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya kepada aparat kepolisian.

"Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan pengerusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib," ujar Dedi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT