JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, membekuk CRT (36), tersangka pembunuh sekaligus pembuang mayat perempuan berinisial AY (36) yang ditemukan terbungkus plastik di kolong Tol Becakayu, Bekasi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, sebelum melakukan aksi kejinya ini CRT ternyata merupakan sosok yang religius.
"Berdasarkan keterangan pelaku, dia pernah menjadi pendeta muda," ujar Panjiyoga kepada wartawan, Jum'at (21/10/2022).
Panjiyoga menerangkan, CRT penah menjadi pendeta muda di salah satu gereja di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Namun, ujar dia, polisi akan terus mendalami keterangan dari CRT guna memperkuat segala bukti yang telah ditemukan.
"Pengakuan tersangka pernah menjadi pelayan di gereja ini masih di dalami lagi," ucap dia.
Sebagai informasi, pembunuh sekaligus pembuang mayat perempuan terbungkus plastik di kolong Tol Becakayu, Bekasi nampak santai ketika hendak membuang mayat dari unit apartemen di kawasan Pramuka, Jakarta Pusat.
Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV di lift apartemen. Dalam rekaman CCTV tersebut, tampak pelaku CRT ini membawa mayat AY menggunakan troli tanpa mimik wajah takut dan panik.
Sakit Hati
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, motif dari tersangka tega menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati karena korban menyebut-nyebut nama mertuanya.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, yang bersangkutan telah membunuh korban dengan motif sakit hati," ujar Hengki kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Menurut Hengki, korban dieksekusi oleh tersangka di salah satu unit apartemen di bilangan Pramuka, Jakarta Pusat pada Senin (17/10/2022) lusa lalu, dengan bermula dari sebuah perbincangan mengenai podcast.
Ketika keduanya berbincang mengenai podcast, terang dia, tiba-tiba korban mendapatkan telepon dari seseorang yang diasumsimkan tersangka bernama Hardiman.
"Tersangka ini nggak suka sama Hardiman, karena menurut tersangka, Hardiman ini pernah bermasalah sama korban," ucap dia.
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu menambahkan, saat terjadi cekcok mulut antara keduanya, korban kemudian menyebut-nyebut nama mertua tersangka yang menyebabkan tersangka naik pitam dan tega menghabisi nyawa korban.
"Korban tewas usai ditampar bekali-kali hingga dicekik. Setelah tahu korban tewas, tersangka lalu membuang jasad korban ke Jalan Kalimalang atau kolong Tol Becakayu, Bekasi," papar dia.
"Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHAP tentang Kejahatan Terhadap Nyawa," tambah Hengki.