Menurut Hengki, korban dieksekusi oleh tersangka di salah satu unit apartemen di bilangan Pramuka, Jakarta Pusat pada Senin (17/10/2022) lusa lalu, dengan bermula dari sebuah perbincangan mengenai podcast.
Ketika keduanya berbincang mengenai podcast, terang dia, tiba-tiba korban mendapatkan telepon dari seseorang yang diasumsimkan tersangka bernama Hardiman.
"Tersangka ini nggak suka sama Hardiman, karena menurut tersangka, Hardiman ini pernah bermasalah sama korban," ucap dia.
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu menambahkan, saat terjadi cekcok mulut antara keduanya, korban kemudian menyebut-nyebut nama mertua tersangka yang menyebabkan tersangka naik pitam dan tega menghabisi nyawa korban.
"Korban tewas usai ditampar bekali-kali hingga dicekik. Setelah tahu korban tewas, tersangka lalu membuang jasad korban ke Jalan Kalimalang atau kolong Tol Becakayu, Bekasi," papar dia.
"Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHAP tentang Kejahatan Terhadap Nyawa," tambah Hengki.