Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Jakarta Selatan mendeportasi 6 orang WN Bangladesh lantaran menyalahi izin tinggal. (andi adam faturahman)

Kriminal

Sebanyak 6 Warga Negara Bangladesh Dideportasi karena Salahi Izin Tinggal

Selasa 18 Okt 2022, 18:07 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus non TPI Jakarta Selatan, mendeportasi sebanyak 6 orang Warga Negara Bangladesh lantaran menyalahi izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengki Ratna mengatakan, tindakan tersebut dilakukan karena pihaknya mendapat laporan masyarakat yang mencurigai tingkah laku WN Bangladesh yang kerap berkerumun tanpa melakukan aktivitas apa pun di salah satu apartemen yang ada di Jakarta Selatan.

"Ditemukan 6 WN Bangladesh berinisial AAN, MDAH, ZH, MDSI, AAZ, MDEA yang keberadaannya di Indonesia disponsori oleh PT ATI, yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi," kata Sengki dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (18/10/2022).

Menurut Sengki, mereka dapat tinggal di Indonesia dengan dikoordinatori oleh satu orang yang mengkoordinir izin tinggal mereka di Indonesia.

Dia menyebut, satu orang koordinator tersebut merupakan Direktur PT ATI yang ketika dilakukan pengecekan, ternyata hanya ada bangunan saja tanpa adanya kegiatan operasional.

"Jadi pelaku inisial MAH yang juga merupakan WNA dan Direktur Utama PT ATI ini, memiliki visa izin tinggal terbatas sebagai investor. Sedangkan yang lainnya merupakan pemegang visa dengan tujuan wisata," ujar Sengki.

Dia melanjutkan, berdasarkan keterangan yang dilakukan terhadap WN Banglades itu, satu orang dengan inisial AAN mengaku tidak mengetahui apa pun terkait dengan izin tinggal, tujuan, dan kegiatannya selama di Indonesia.

"Jadi, keenam orang asing tersebut diketahui tidak melakukan kegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya. Menurut pengakuannya, bahwa kegiatan sehari-hari hanya berdiam diri di apartemen dan sesekali keluar untuk membeli makanan," ucap dia.

"Selain itu, kami juga menemukan bahwa salah satu dari mereka izin tinggalnya telah habis masa berlaku atau overstay. Hal ini tentunya akan kami tindaklanjuti dengan tegas untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," sambungnya.

Akibat perbuatannya, keenam WN Bangladesh itu dikenakan tindakan administratid berupa pendeportasian dan penangkalan yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2022.

"Dengan persangkaan pelanggaran Pasal 122 huruf a, Pasal 123 huruf a, dan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," terang Sengki.

"Kemudian, terkait dengan Direktur PT ATI yaitu MAH, kami sudah melayangkan surat pemanggilan, namun yang bersangkutan sudah tak berada di Indonesia," tukasnya. (adam)

Tags:
deportasi6 WNA Bangladesh DideportasiSalahi Izin TinggalKepala Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Jakarta SelatanFelucia Sengki Ratna

Reporter

Administrator

Editor