JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang perdana Ferdy Sambo resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
AKBP Arif Rachman disebut sengaja mematahkan laptop yang berfungsi sebagai media penyimpanan file rekaman kamera closed circuit television (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam laptop tersebut, memperlihatkan rekaman sebelum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ditembak oleh Bharada Richard Eliezer (Bharada E) atas perintah Ferdy Sambo.
Menurut dakwaan, Arif menemui Sambo guna menceritakan rekaman CCTV yang ia lihat berbeda dari keterangan, yakni tak ada adegan tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Dia lalu melapor kepada atasannya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divpropam Polri) dan Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Namun, Sambo justru murka lalu memerintahkan agar Arif menghapus semua isi rekaman kamera CCTV.
Arif kemudian menemui Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.
"Arif Rachman kemudian menyampaikan permintaan Ferdy Sambo kepada Chuck dan Baiquni 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'," kata jaksa saat membacakan dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Menurut dakwaan, Baiquni memastikan kepada Arif, apakah Sambo benar memerintahkan unktuk menghapus isi CCTV.
Arif pun menyatakan jika itu adalah perintah mantan Kadiv Propam, maka Baiquni menyetujui menghapus file rekaman tersebut.
"Baiquni Wibowo menyampaikan, 'Bang, minta waktu untuk backup file pribadi di laptop saya sebelum diformat'," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Lebih lanjut, Baiquni menemui Arif dan menyampaika jika rekaman CCTV di laptop telah dihapus, Kamis (14/7/2022).
Ia lalu meletakkan laptop itu di belakang kursi sopir dan pergi.
Lebih jauh, Hendra kemudian menelepon Arif sekitar pukul 23.00 WIB menanyakan apakah permintaan Sambo sudah dilaksanakan.
"Sudah dilaksanakan, Ndan," tambah jaksa menirukan suara Arif.
"Keesokan harinya, Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu masukkan paperbag atau kantong warna hijau dan letakkan di jok mobil depan. Selanjutnya paperbag berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya," jelas jaksa.
Menurut dakwaan, Arif akhirnya menyerahkan laptop yang sudah dioatahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela, pada 8 Agustus 2022 lalu.
(*)