ADVERTISEMENT

Profil Bambang Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Palsu Jokowi yang Ditangkap Polisi Lagi

Kamis, 13 Oktober 2022 20:00 WIB

Share
Bambang Tri Mulyono di PN Blora waktu kasus buku Jokowi Undercover (Foto: PN Blora)
Bambang Tri Mulyono di PN Blora waktu kasus buku Jokowi Undercover (Foto: PN Blora)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sama dengan tudingan ijazah palsu, Bambang Tri Mulyono dalam bukunya juga menyebut Jokowi telah memalsukan data ketika maju sebagai Capres di Pilpres 2014 lalu.

Buku Jokowi Undercover memiliki tebal 436 halaman. Buku tersebut memuat banyak bab yang berisi tulisan pendek sepanjang tiga hingga lima halaman.

Majelis Hakim PN Blora memvonis kurungan tiga tahun terhadap Bambang Tri Mulyono atas praktik ujaran kebencian lewat buku Jokowi Undercover. 

 

Tindakannya itu juga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.

 

 

Buku Jokowi Undercover buatan Bambang Tri Mulyono (Foto; PN Blora)

Tudigan ijazah palsu Jokowi dibantah Rektor UGM

Belakangan diketahui, tudingan ijazah palsu Jokowi yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono juga dibantah oleh Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT