Rumah Politisi Wanda Hamidah Dieksekusi, Ini Alasan Pemkot Jakarta Pusat

Kamis, 13 Oktober 2022 19:38 WIB

Share
Petugas gabungan mengeksekusi rumah tinggal Wanda Hamidah yang ada di Jalan Citandui 2, Menteng, Jakarta Pusat.(Foto:ist)
Petugas gabungan mengeksekusi rumah tinggal Wanda Hamidah yang ada di Jalan Citandui 2, Menteng, Jakarta Pusat.(Foto:ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, mengeksekusi rumah tinggal milik selebritis sekaligus politisi Wanda Hamidah di Jalan Citandui 2, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (13/10/2022).

Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakarta Pusat, Ani Suryani mengatakan, eksekusi rumah yang berada di lahan seluas 1.400 meter persegi ini dilakukan karena Surat Izin Penghunian (SIP) yang telah lama habis sejak tahun 2012 silam.

Menurut dia, lahan tersebut dimiliki oleh perseorangan dengan berkas Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2010, meskipun lahan tersebut merupakan aset negara.

"Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Nah penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian diterbitkan karena ini tanah negara," ujar Ani kepada wartawan.

Dalam hal ini, jelas Ani, pemilik SHGB itu membiarkan Wanda tinggal selama 10 tahun sambil melakukan mediasi karena lahan tersebut ingin dimanfaatkan.

Kemudian, kata dia, pemilik SHGB juga sempat mengirim somasi kepada pemilik rumah sebanyak tiga kali.

"Tapi karena penghuni di sini tidak bisa dimediasi, ya sudah dibiarkan saja. Sampai 10 tahun lebih, maka somasi itu berjalan," ucap Ani.

"Rupanya (somasi) tidak digubris, lalu kami sampaikan ke Wali Kota Jakpus, karena memang berdasarkan Peraturan Gubernur 207 dimungkinkan bahwa pemerintah daerah melindungi warganya. Itu lah dasar Pemprov DKI untuk membantu," sambung Ani.

Sebagai informasi, aparat gabungan mengeksekusi empat bangunan rumah yang diketahui salah satunya ditinggali oleh artis Wanda Hamidah.

Pengamanan lahan itu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) petugas penanganan prasarana dan sarana (PPSU) didampingi oleh Polri.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar