Komnas HAM Sebut Video di Pintu 3 Bisa Bongkar Awal Mula Tragedi Kanjuruhan, Seperti Apa?

Rabu 12 Okt 2022, 10:38 WIB
Tragedi Kanjuruhan (Foto: Twitter/KontraS)

Tragedi Kanjuruhan (Foto: Twitter/KontraS)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku memiliki sebuah video yang merupakan kunci awal mula Tragedi Kanjuruhanyang terjadi pada Sabtu (1/10/2022).

Komnas Ham menyebut sebuah video di pintu 3 bisa bongkar awal mula Tragedi Kanjuruhan terjadi.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam juga mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki banyak dokumen dan bukti video. Hal itu dikatakan bisa jadi kunci untuk membuka tabir peristiwa yang menewaskan 132 jiwa.

 

"Banyak dokumen, banyak video dan sebagainya termasuk video yang menurut kami menjadi video sangat kunci kenapa peristiwa itu terjadi. Sangat kunci," kata Anam kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Selasa (11/10/2022).

Choirul Anam menyebutkan salah satu video yang dimaksud adalah kondisi di pintu 3 Stadion Kanjuruhan saat peristiwa terjadi.

"Video yang diunggah oleh orang yang dijemput oleh polisi diperiksa, itu video pintu 3 dan pintunya terbuka," katanya.

Kendati demikian, Komnas HAM saat ini belum bisa menunjukkan video tersebut. Namun, Anam mengatakan bahwa hari ini, Rabu (12/10/2022), pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan.

 

Sebelumnya, dalam investigasi ke Malang terkait Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM mendapat adanya permohonan dari polisi soal perubahan jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Akan tetapi, permohonan untuk memajukan jadwal pertandingan atas alasan keamanan itu tidak digubris PT Liga Indonesia Baru (PT LIB).

"Jadi ada komunikasi antara PT LIB dengan Kapolres Malang dimana Kapolres Malang meminta perubahan jam dengan alasan yang paling penting adalah soal keamanan tapi itu tidak direspon dengan baik," kata Anam, Selasa (11/10/2022).

Sebagaimana diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi pasca laga antara Arema FC melawan Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) lalu. Malam derby Jawa Timur itu menjadi kelam lantaran diakhiri dengan peristiwa yang memakan 132  korban jiwa dan ratusan korban luka.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

Tiga dari enam tersangka tersebut merupakan anggota Polri yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Danki Brimob Polda Jatim AKP Hassarman.

Lalu tiga tersangka lainnya adalah  Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Security Officer Suko Sutrisno, dan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.

Para tersangka Tragedi Kanjuruhan disangkakan dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan kelalaian yang menyebabkan luka berat, dan pasal 103 ayat 1 jo pasal 52 UU no 11 tahun 2022 Tentang Olahraga. (*)

Berita Terkait
News Update