Soal Pejabat Sudindik Jakbar yang Kepergok Selingkuh dengan Staf di Hotel, Wagub: Semua yang Melanggar Tentu Ada Sanksi

Selasa 11 Okt 2022, 08:22 WIB
 Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Pandi)

 Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyayangkan perihal adanya pejabat Sudin Pendidikan Jakarta Barat (Sudindik Jakbar) yang kepergok selingkuh dengan staf wanitanya di salah satu hotel kawasan Tangerang.

"Tentu kita sangat prihatin ya dapat informasi demikian (pejabat ASN selingkuh)," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di kawasan Kota Tua, Senin (10/10/2022).

Ariza menjelaskan, pihaknya sudah meminta Dinas terkait untuk segera mengusut dan menindaklanjuti kasus tersebut. Sebab kasus tersebut sudah mencederai nama baik instansi.

"Kita sudah minta pada Dinas terkait untuk menindaklanjuti. Jadi sudah disampaikan ke Dinas terkait," tegasnya.

Kasus perselingkuhan di lingkungan ASN ini pun, lanjut Ariza, menjadi salah satu kasus yang menjadi perhatian khusus dan tentu saja menjadi atensi yang perlu ditindaklanjuti.

"Sudah sudah (diatensi), itu kan sudah lama kejadian bukan satu dua hari ini, udah berapa minggu kan, sudah diatensi ya," paparnya.

Ariza menegaskan, pejabat Sudin Pendidikan yakni Kasi Paud Sudin Dindik Jakarta Barat Wilayah I berinisial T dan stafnya tersebut dipastikan akan disanksi tegas.

Namun demikian, Ariza belum dapat memastikan sanksi tegas apa yang akan diberikan kepada pejabat di lingkungan Sudin Pendidikan itu.

"Nanti dilihat, tergantung nanti kan kita baru dapat informasi demikian silahkan di cek ke Dinas Pendidikan detailnya seperti apa kasusnya, kemudian sejauh mana dan sanksi seperti apa. Prinsipnya semua yang melanggar tentu ada sanksinya," kata Wagub Ariza.

Sebelumnya diberitakan, Kasie Paud Sudin Dindik Kota Administrasi Jakarta Barat berinisial T yang dipergoki istrinya selingkuh dengan anak buahnya sendiri di hotel kawasan Tangerang sudah dilakukan proses BAP.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Jakarta Barat Wilayah I, Aroman mengatakan, yang bersangkutan sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan polisi.

"Masih penyelidikan polisi sampai sekarang. Ya kita kan paralel juga, kita sudah BAP juga, sudah diberhentikan dari jabatan," ujarnya kepada poskota.co.id saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).

Untuk kelanjutan status yang bersangkutan, Aroman menyebut pihaknya telah merekomendasikan agar T dikenakan sanksi tegas.

Sampai saat ini, proses BAP kepada yang bersangkutan masih berlangsung. Namun demikian, Aroman memastikan bahwa T akan dikenakan sanski akibat ulahnya.

"Nanti tergantung dari pimpinan, kita kan merekomendasikan. Ya bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Bisa di turunkan pangkatnya. Tapi kita belum selesai ya, belum selesai masih BAP, besok kita undang lagi (yang bersangkutan)," paparnya.

Diketahui, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial T bersama dengan wanita berinisial DWH digerebek saat tengah asik berduaan di kamar hotel. Keduanya merupakan ASN di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat.

Penggerebekan yang dilakukan di salah satu kamar hotel FM3, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ini dilakukan oleh tim kuasa hukum dari S istri T bersama dengan petugas Kepolisian dari Mapolsek Pinang. (Pandi)

Berita Terkait
News Update