BD gunakan baju orange dihadapan wartawan di Konprensi pers oleh Polres Metro Bekasi di Karangbahagia. (Humas Polres Metro Bekasi).

Kriminal

Pelaku Pembunuhan Waria di Bekasi Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi di Rumahnya di Sumatra Utara

Minggu 09 Okt 2022, 08:14 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi bekuk pelaku pembunuhan waria yang ditemukan membusuk di Tagina Salon, Jalan Sukamantri, Karangbahagia, Bekasi.

Polisi bahkan mengejar  pelaku ke luar daerah, yaitu di Sumatera Utara. Pelaku yaitu BD (26) merupakan kerabat dekat dari korban yang kerap disapa Tante Butet.

"Anggota satreskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang diduga bersembunyi di rumah keluarganya di muara simpongi, Mandailing Natal, Sumatra Utara," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/10/2022).

Usai mengetahui keberadaan keluarga pelaku, pada Rabu (5/10) lalu, sekira pukul 16.30 WIB, pelaku ditangkap di  jalan lintas Sumatera, Mandailing Natal, saat berada di depan rumah keluarga.

Polisi juga menyita barang bukti 1 unit handphone milik korban.

"Itu dilakukan penangkapan pada hari Rabu di Mandailing Natal, Provinsi Sumut 5 Oktober 2022," ungkap Gidion.

Cara Pelaku Melumpuhkan Korban 

BD yang merupakan karyawan korban, dengan keji melukai Tante Butet saat sedang tidur pulas. Korban dipukul menggunakan batu cobek.

Gidion menjelaskan, dari pengakuan pelaku, korban dihabisi nyawanya pada Kamis (29/10/2022) pada pukul 04.00 WIB, didalam ruko Tagina Salon.

Korban dipukul dibagian leher dan mulut korban sebanyak tiga kali menggunakan batu Cobek.

"Kemudian ini ada barang bukti alat yang digunakan untuk memukul . Jadi korban dipukul di tengkuknya ketika korban sedang tidur.  Dari visum, luka-lukanya ada di tengku dan wajah," jelasnya.

Usai memukul korban hingga tewas, pelaku juga membawa lari satu unit handphone merk Vivo, beserta uang tunai Rp 1 juta.

Motif Pelaku

Motif dari pelaku tega membunuh korban ialah, pelaku merasa kesal dan sakit hati, karena telah dicaci maki dan dihina oleh korban NT.

"Ada perselisihan diantara mereka, kemudian ada kata-kata atau kalimat yang tidak dapat diterima hatinya," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers, Sabtu (8/10/2022).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana dan pasal 338 KUHPidana.

Tindak pidana melalukan pembunuhan berencana atau yang dimaksud dalam 340 KUHPidana dan pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

Tags:
pelakuPembunuhanwariadi BekasiTak BerkutikSaat Ditangkappolisidi rumahnyadi Sumatra Utara

Ihsan Fahmi

Reporter

Administrator

Editor