Penangkapan tersangka kasus Pencabulan anak di bawah umur di kawasan Cibodas. (foto: ist)

Kriminal

Edan! Pria Paruh Baya Tega Cabuli Anak Usia 6 Tahun di Cibodas

Sabtu 08 Okt 2022, 10:43 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Tangerang Kota membekuk pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Tersangka pencabulan berinisial DH (47), merupakan warga Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan, sebelum penangkapan terhadap pria paruh baya tersebut, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi.

"Penangkapan pelaku telah memenuhi dua alat bukti, proses penangkapan pelaku juga dengan kondisi aman dan terkendali," kata Zain, Sabtu 8 Oktober 2022.

Ia mengungkapkan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 6 tahun ini terjadi di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan polisi berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/702/V/2022.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Handphone Xiomi dan 1 buah tas warna hitam, petugas masih melakukan pemeriksaan guna perkembangan lebih lanjut," ungkap Zain.

Pelaku pun dijerat dengan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak dan Atau Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016.

"Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (iqbal)

Tags:
pria paruh bayaCabuli Anak di Bawah UmurPolres Metro Tangerang Kotacibodas

Reporter

Administrator

Editor