ADVERTISEMENT

Cabuli Anak di Bawah Umur, Duda di Tangerang Selatan Ditangkap di Mushola

Rabu, 19 Oktober 2022 13:47 WIB

Share
Kapolres Kota Tangerang Selatan, AKBP Sharly Sollu saat menginterogasi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. (foto: ist)
Kapolres Kota Tangerang Selatan, AKBP Sharly Sollu saat menginterogasi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Nekat melakukan pencabulan terhadap MIH seorang bocah di bawah umur yang berusia 10 tahun, S alias B seorang duda dibekuk petugas Polres Kota Tangerang Selatan. Ia dibekuk disebuah tempat ibadah setelah sebulan diburu petugas.

Kapolres Kota Tangsel AKBP Sharly Sollu menerangkan pelaku sempat melarikan diri selama satu bulan lebih. Pelaku telah melakukan aksi bejad tersebut pada Minggu 11 September 2022 lalu di kawasan komplek Kejaksaan, Kelurahan Cipayung, Tangerang Selatan.

"Kemudian atas kejadian itu, korban kemudian bercerita dan membuat laporan polisi didampingi kedua orang tua korban," ujarnya, Rabu 19 Oktober 2022.

"Pelaku diamankan oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Tangsel dan Unit Ranmor Selasa pagi kemarin, di kawasan Sawangan, Kota Depok," terangnya.

Dia menyebutkan, atas perbuatan persetubuhan yang dilakukan S itu, pria berstatus duda ini terancam pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres menjelaskan, tertangkapnya pelaku S alias B itu, bermula dari proses penyelidikan dan pemeriksaan beberapa CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan diketahui tinggal mengontrak di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

Dari informasi itu, tim kemudian mencari pelaku di kawasan Pondok Cabe, namun pelaku diduga telah meninggalkan kontrakan tersebut dan berpindah ke lokasi lain.

"Kemudian kemarin, sekira jam 01.00 dini hari tim opsnal mendapat informasi dari warga bahwa tersangka S alias B berada di Mushola, Setu Pengasinan, Sawangan, Depok dan telah berhasil menangkap tersangka S alias B," jelas dia. 

Pelaku, lanjut Kapolres, saat didatangi polisi juga mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan di komplek Kejaksaan terhadap korban MIH itu.

"Tersangka S alias B mengakui telah melakukan telah menyetubuhi korban di komplek Kejaksaan," jelas dia.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT