Komnas PA Minta Polres Depok Tindak Lanjuti Dugaan Bekingan Anggota Polisi dalam Kasus Pencabulan Anak di Pekapuran

Rabu 19 Okt 2022, 18:15 WIB
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di Mapolrestro Depok untuk pendampingan kasus kekerasan seksual terhadap anak di  Pekapuran, Depok. (Foto: angga)

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di Mapolrestro Depok untuk pendampingan kasus kekerasan seksual terhadap anak di  Pekapuran, Depok. (Foto: angga)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait meminta Polres Metro Depok untuk segera menindaklanjuti dugaan keterkaitan bekingan anggota polisi dalam kasus pencabulan anak yang dicekoki obat dan minuman keras, di Pekapuran, Cimanggis Kota Depok.

"Pagi ini saya mendampingi satu orang korban kekerasan seksual yang masih di bawah umur, dari dua orang, untuk menindaklanjuti dari laporan yang sebelumnya sampai saat ini belum ada panggilan Berita Acara Perkara (BAP) dari penyidik Reskrim Polres Metro Depok," ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait kepada wartawan usai mendatangi Mapolrestro Depok di depan ruang SPKT, Rabu (19/10/2022).

Menurut Arist Merdeka maksud dan tujuan kedatangannya ke Polres Metro Depok adalah untuk mendampingi kedua korban kekerasan seksual anak dibawah umur korban satu usia sebelas tahun dan satu lagi 12 tahun untuk mengawal perkembangan kasus yang sudah dilaporkan sudah sampai sejauh mana.

"Peristiwa kejadian kasus kekerasan seksual dibawah umur terjadi pada 20 September 2022 silam. Ibu korban sudah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib tapi pada korban belum ada di BAP dan pelaku masih berkeliaran," katanya.

Kronologia peristiwa pencabulan yang dialami oleh para korban masih berstatus pelajar ini ketika berkenalan dengan dua orang pelaku masih rata-rata usia 12 tahun mengenal para korban dari suatu kegiatan santunan anak yatim piatu.

"Para korban mengenal kedua pelaku teman sebaya dalam acara santunan anak yatim. Kedua korban ini berasal dari RT di luar Pekapuran warga Depok juga," kata Arist..

Menurut dia, Pelaku lalu mengajak para korban ke rumah pelaku yang satu usia dewasa dan di rumah pelaku dewasa itulah mereka dicekoki minuman keras dan masing-masing dikasih tiga butir pil (gila-red) sehingga tidak sadarkan diri setelah itu pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB telah terjadi kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ketiga pelaku yang salah satunya sudah berusia dewasa dan dua pelaku lain masih usia 12 tahun masih berstatus pelajar juga.

Tidak hanya itu, dalam kejadian kekerasan seksual anak dibawah umur ini, Arist juga menyebutkan ada dugaan keterlibatan seorang oknum perwira polisi berpangkat AKP yang membengingin kasusnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Jadi ada satu anak yang menjadi korban sudah dipengaruhi untuk melakukan perdamaian setelah itu diberikan uang Rp 2 juta oleh pelaku yang dewasa ini dengan dicicil Rp. 200 ribu perbulan.

Dalam kasus ini dugaan ada bekingan dari seorang anggota Polri berpangkat AKP dari salah satu kenalan dari pelaku yang sudah dewasa tersebut. Hal ini diketahui setelah ada keterangan perangkat lingkungan sekitar," tambahnya.

Kedua korban tersebut dikerjai para pelaku dengan dibawa ke rumah pelaku yang dewasa berprofesi sebagai pemuling terlebih dahulu dicekoki minuman keras lalu dikasih pil gila membuat para korban tidak sadarkan diri.

Berita Terkait

News Update