JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memutuskan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan pada Jumat (7/10/2022).
Dari penelusuran Poskota.Co.Id, Heru Budi ternyata merupakan orang kepercayaan Jokowi dan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
Bagi para pendukung setia Jokowi, nama Heru Budi sudah tidak asing lagi. Pasalnya ia merupakan salah satu orang kepercayaan Jokowi ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2012 silam.
Heru Budi juga melanjutkan menjadi orang kepercayaan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok mengangkatnya untuk mengemban jabatan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta.
Karena dedikasinya itu pulalah Heru Budi mendapat kepercayaan Jokowi. Kemudian dan diangkat sebagai Kepala Sekretariat Presiden di bawah Kemensetneg.
Dengan track record di atas, maka siap-siap bagi yang selama lima tahun belakangan ini suka menilep APBD bakalan bisa terbongkar kalau administrasinya kurang rapi.
Keputusan ditunjuknya Heru Budi berdasarkan Rapat Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Nama Heru ditetapkan Presiden Jokowi setelah mendengar pertimbangan dari Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin dan jajaran anggota TPA juga menteri terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, TPA membenarkan, bahwa nama Heru Budi diputuskan menjadi Pj Gubernur DKI dalam rapat TPA siang tadi.
Sebelumnya, Kemendagri telah menyerahkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI ke Presiden Jokowi. Nama-nama itu diserahkan setelah Kemendagri melakukan pembahasan awal.
Diketahui, sosok yang diserahkan Kemendagri ke Jokowi sama persis dengan usulan DPRD DKI Jakarta. Ada tiga sosok yang serahkan Kemendagri.
Ketiga nama itu yakni Dirjen Politik Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar; Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres) Heru Budi Hartono dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali.
Sebagai informasi, sembilan hari lagi atau tanggal 16 Oktober 2022 masa jabatan Anies Baswedan akan berakhir. Maka, akan ada kekosongan kursi orang nomor satu di Jakarta pasca di tinggal Anies.