JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Indra Kesuma (Indra Kenz) viral di sosial media, karena jargon 'Murah Banget'.
Kini nasibnya tragis, sebab dihadapkan pada tuntuntan pidana 15 tahun penjara, imbas kasus Binomo.
Tak cuma itu, Indra Kenz juga harus membayar denda senilai Rp10 miliar.
Hal tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Primayuda Yutama, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).
Jaksa menyatakan, Indra Kenz terbukti menyebarkan berita bohong dan penyesatan, sehingga menyebabkan kerugian bagi para korban, hingga melakukan pencucian uang.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," kata Primayuda.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara," tambahnya.
Tuntutan Denda Senilai Rp10 Miliar
Indra Kenz dituntut membayar denda Rp10 miliar.
Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana badan 12 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," tegas Primayuda.